Selidiki jejak korupsi SDA, KPK sita handphone Anggito Abimanyu
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sebuah handphone milik Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu. Penyitaan dilakukan dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat terkait korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag yang menjerat Menag Suryadharma Ali.
"Ada penyitaan handphone milik Pak Anggito Abimanyu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, saat konpers di KPK, Senin (26/5).
Menurut penyidik, di dalam handphone milik Anggito ini terdapat jejak-jejak tersangka dari SDA melakukan tindak pidana korupsinya. Untuk itu, KPK akan mendalami jejak-jejak tersebut untuk mengembangkan kasusnya lebih jauh.
Atas hal ini, KPK juga berencana memanggil Anggito untuk diperiksa terkait penyitaan tersebut. "Tentu bisa dimintai klarifikasi langsung," ujar Johan.
Setelah menetapkan tersangka terhadap SDA, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat selama dua hari, yakni 22-23 Mei. Penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji Tahun 2012-2013 dari ruangan Anggito dan SDA di kantornya.
SDA ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag Tahun 2012-2013. SDA diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan selaku Menag dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Politikus PPP itu juga diduga melakukan perbuatan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Penyelenggaraan haji yang diduga dikorupsi yakni di antaranya kegiatan pemondokan, katering, transportasi, BPIH. Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan pembiayaannya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Baca SelengkapnyaAdapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menyita handphone yang digunakan pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca Selengkapnya