Seleksi Hakim Agung, Hakim Aviantara Dicecar Soal Pemotongan Hukuman Pinangki
Merdeka.com - Calon hakim agung, Aviantara menilai bahwa keputusan hakim memotong hukuman para terdakwa korupsi ditahap upaya hukum banding atau kasasi merupakan tanggungjawab dari masing-masing hakim.
Jawaban tersebut, berawal dari pertanyaan salah satu panelis, Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ terkait visi Mahkamah Agung (MA) agar terwujudnya badan peradilan yang agung di Indonesia.
"Tentunya di dalam proses beracara kita harus menegakkan integritas kita sebagai hakim sehingga putusan yang dihasilkan berkeadilan bagi masyarakat. Sehingga, Mahkamah Agung ini bisa menjadi lebih dipercaya. Outcome-nya bahwa putusan-putusan kita bisa menyejahterakan masyarakat," kata Aviantara saat ikuti seleksi hakim agung yang digelar Komisi Yudisial (KY), Selasa (3/8).
Mendengar jawaban tersebut, Taufiq kembali menanyakan soal putusan hakim tingkat banding yang kerap dapat kritik lantaran memotong hukuman para terdakwa kasus dugaan korupsi. Seperti pada kasus Pinangki dan Djoko Tjandra yang mendapatkan kritik dari masyarakat.
"Cuma faktanya kadang berbeda dengan apa yang kita harapkan dan cita-citakan sekarang sebagaimana kita tahu dari berbagai sumber terutama di media bahwa fungsi hakim itu sebagian sudah berubah jadi fungsi tukang sunat katanya. Sehingga belakangan ini mulai dari Pinangki, Djoko Tjandra, itu putusan yang di tingkat pertama itu disunat pada tingkat banding. Nah Itu membuat rasa keadilan masyarakat tercederai," ujar Taufiq.
Menjawab pertanyaan tersebut, Aviantara mengatakan bahwa sesama hakim tidak boleh mengomentari atau mengintervensi putusan permasalahan perkara yang ditangani hakim yang lain. Karena hal tersebut telah diatur dalam etik.
"Tapi yang jelas kita tunjukan bahwa, karena kita (hakim), saya yakin sudah punya latar belakang keilmuan, etika dan semuanya sehingga kadang dengan cara-cara kita menasehati itu tidak didengar sama sekali," jawab Aviantara.
Oleh karena itu, Aviantara memandang atas kritik tersebut harus dijawab dengan sikap dan pendirian hakim yang dalam persidangan dapat berlaku adil dengan mampu mempertanggung jawabkan seluruh putusannya sebagai contoh yang baik.
"Kita tunjukan bahwa, kita yang menjadi contoh. Bahwa kita melakukan suatu pemeriksaan di persidangan itu kita murni bahwa ini hukum," ujar dia.
"Tidak ada pengaruh dari pihak-pihak yang lain murni, sehingga apapun putusan kita bisa dipertanggung jawabkan. Baik dari segi legal justicenya, moral justicenya, sosial justicenya. Sehingga bisa kita pertanggung jawabkan putusan itu," lanjutnya.
Kemudian agar setiap pertimbangan dan pertanggungjawaban setiap hakim dalam berikan putusan dapat diakses dengan mudah. Dirinya berencana membangun satu aplikasi yang bisa diakses oleh setiap hakim untuk melihat pertimbanhan dalam memberikan putusan-putusan sebelumnya sebagai contoh.
"Jadi kita sebenarnya bisa membangun satu aplikasi yang tentunya sesama majelis, itu nanti kita itu pendapat kita. Jadi melalui aplikasi saja kemudian nanti kalau ada PP, Panitera Pengganti dia bisa melihat melaksanakan bikin putusan tetapi tidak bisa merubah apa yang jadi pertimbangan kita," terangnya.
Dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, lanjut Aviantara, terobosan itu bisa mempersingkat proses perkara mulai dari penerimaan, pengembalian yang tidak dilakukan secara manual dan bisa langsung ke pengadilan pengaju.
"Itu harus bisa dengan digital juga dan sudah peperless, bisa melalui email atau melalui lain-lain yang bisa pada saat itu langsung ke pengadilan pengaju," katanya.
Untuk diketahui bahwa saat ini Komisi Yudisial sedang menggelar seleksi kepada Calon Hakim Agung, yang terbagi untuk Kamar Pidana terdapat 15 peserta yang lolos tahap tiga, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Adly, Artha Theresia Silalahi, Aviantara, Catur Irianto, Dwiarso Budia Santiarto, Eddy Parulian Siregar, Hermansyah, Hery Supriyono, Jupriyadi, Prim Haryadi, Subiharta, Suharto, Suradi, dan Yohanes Priyana.
Selanjutnya, untuk Kamar Perdata terdapat enam peserta yang dinyatakan lolos, yakni Berlian Napitupulu, Ennid Hasanuddin, Fauzan, Haswandi, Mochammad Hatta, dan Raden Murjiyanto. Sedangkan untuk Calon Hakim Agung untuk Kamar Militer, yakni Brigadir Jenderal TNI Slamet Sarwo Edy, Brigjen TNI Tama Ulinta Boru Tarigan dan Brigjen TNI Tiarsen Buaton.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKetiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnya