Selama Maret, 20 Bandar & Kurir Narkoba di Bali Dibekuk
Merdeka.com - Polresta Denpasar menangkap 20 orang terkait peredaran narkoba di Pulau Bali selama bulan Maret 2019. Mereka merupakan bandar dan kurir narkoba.
"Inilah bandar dan kurir narkoba yang berhasil diungkap Sat Narkoba bersama CTOC Polda Bali selama bulan Maret 2019 ini," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan saat jumpa pers di patung Perlawanan Rakyat Bali (PRG) di Renon Denpasar saat Car free day, Minggu (31/3).
Kapolresta menjelaskan, ada 20 pelaku dengan 16 kasus yang berhasil diamankan. Mereka berasal dari Jawa, Sumatera dan Bali.
Sementara, untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa narkoba jenis sabu sebanyak 167,44 gram, ekstasi 95 butir, ganja 1,357,01 gram dan happy five 15 butir.
Pelaku Narkoba di Bali ©2019 Merdeka.com/Kadafi
Salah satu pelaku yang ditangkap bernama Dana. Dia merupakan anggota salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) di Bali, sekaligus residivis dalam kasus pengeroyokan tahun 2015.
"Masalah ekonomi menjadi penyebab sebagai pelaku melakukan tindakan ini, menjadi bandar dan kurir narkoba," jelas Kombes Ruddi Setiawan.
Selain itu, Kapolresta juga menyampaikan kepada masyarakat yang melaksanakan car free day memberikan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan dan jenis-jenis narkoba.
"Ini jenis narkoba berupa sabu, ganja, ekstasi dan happy five agar masyarakat tahu dan waspada. Untuk bandar dan kurir pelaku warga lokal sudah berkurang dan sekarang cenderung merupakan warga pendatang dari luar Bali," ujar Kapolresta.
Pelaku Narkoba di Bali ©2019 Merdeka.com/Kadafi
Kapolresta juga memperingatkan kepada para pelaku narkoba khususnya pendatang luar Bali yang berani mengedarkan narkoba akan ditindak tegas terlebih jika pelaku tersebut berani melawan polisi.
"Karena ini sangat berbahaya bagi generasi muda kita. Saya tunggu pelaku apalagi pendatang yang berani menjual narkoba di Bali saya akan berikan tindakan tegas," ujar Kapolresta.
Kapolresta berharap dengan memperlihatkan para pelaku ini kepada masyarakat dapat memberikan sangsi sosial agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Mereka kami kenakan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Kapolresta.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaUpaya Bandar Narkoba Kampung Bahari Lolos Penggerebekan Polisi, Pasang CCTV hingga Granat Asap dan Senpi
Penggerebekan terbaru dilakukan polisi pada Minggu (10/3) lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kabar Gembira dari Pulau Dewata, Populasi Jalak Bali di TNBB Melonjak
Populasi jalak bali atau curik di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) terus bertambah. Burung ini merupakan salah satu satwa langka dari Pulau Dewata
Baca SelengkapnyaPerwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaTuris Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaNyoblos di Kampung Halaman, Koster Optimis Ganjar-Mahfud Kantongi 80 Persen Suara di Bali
Setelah mencoblos di desa kelahirannya, Koster akan menuju Kantor DPD PDIP Bali di Kota Denpasar untuk memantau hitung cepat.
Baca Selengkapnya3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaUngkap 11 Kasus Dalam Tiga Bulan, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba
Asep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca Selengkapnya