Selain Novel, Brigjen Aris juga buat laporan 3 pemberitaan di media
Merdeka.com - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Brigadir Jenderal Aris Budiman, Selasa (5/9) kemarin mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Aries melaporkan terkait tulisan yang muncul di Majalah Tempo edisi 28 Agustus-3 September 2017.
"Apa yang dituangkan dalam tulisan itu sama sekali menurut pak Aris tak pernah ia lakukan. Dia tak pernah juga menerima uang yang dimunculkan dalam tulisan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta di kantornya, Rabu (6/9).
Laporan Aris sudah diterima polisi dalam laporan bernomor LP 4220/IX/PMJ yang diterima pada tanggal 5 september 2017. Dalam pemberitaan di Majalah Tempo pada sampulnya berjudul: 'penyusup dalam selimut, KPK memeriksa direktur penyidikan lembaganya sendiri karena dugaan pelanggaran etik dari membocorkan materi pemeriksaan sampai menghalangi penetapan tersangka Setya Novanto'.
Kemudian, Aris juga melaporkan terkait pemberitaan di media online inilah.com. Aris melaporkan media tersebut lantaran memberitakan dugaan selaku direktur penyidikan KPK meminta uang sejumlah Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus e-KTP. Laporan itu juga sudah diterima polisi dalam laporan bernomor LP 3931/VIII/PMJ pada 21 Agustus 2017.
Tidak hanya itu, Aris juga melaporkan terkait wawancara eksklusif di program Aiman Kompas TV dengan narasumber Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donald Fariz. Laporan itu juga sudah diterima polisi dalam laporan bernomor LP 4219/IX/PMJ pada 5 September 2017.
Di dalam wawancara tersebut, terdapat perkataan bahwa ada sejumlah penyidik dan seorang direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi III DPR terkait kasus e-KTP dan mengatakan ada musuh dalam selimut di KPK.
Menurut Adi, terlapor dalam laporan Aris masih dalam proses penyelidikan. Media yang menuangkan kalimat tersebut, kata Adi, juga akan digali kembali.
"Bisa bersumber dari pihak yang memberikan statement berkaitan dengan yang ada di media-media," tambah dia.
Adi juga mengatakan pihaknya belum bekerja sama dengan Dewam Pers terkait laporan Aris. Kemudian, pihaknya tetap mematuhi MoU antara Polri dan Dewan Pers.
"Belum. Kan laporan bisa langsung ya di dalam tahapan pelaksanaannya. Polri kan sudah ada MoU dengan Dewan Pers nih, kita jalani saja MoU itu," pungkas dia.
Diketahui sebelumnya, Aris sudah melaporkan penyidik senior KPK, Novel terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelantikan Brigjen Dwi Irianto berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Mutasi Nomor: ST/759/IV/KEP./2024 tanggal 26 April 2024.
Baca SelengkapnyaBrigadir Polisi Dua (Bripda) MAI harus menjalani penempatan khusus (patsus) akibat menganiaya istrinya, DA yang memergokinya berduaan dengan perempuan lain.
Baca SelengkapnyaJenderal polisi peraih Adhi Makayasa berikan arahan kepada ratusan anggota reserse.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa aksi tersebut terjadi di jalan Gagak Lumayung, Kelurahan Kota Wetan.
Baca SelengkapnyaAda empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca SelengkapnyaJampidsus Febrie Adriansyah dikuntit di beberapa lokasi.
Baca SelengkapnyaCerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca SelengkapnyaBegini momen syukuran potong tumpeng Brigjen polisi naik pangkat jadi Irjen sampai dihadiri jenderal bintang 3.
Baca SelengkapnyaBudi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca Selengkapnya