Selain kamar inap VIP buat Setnov, Fredrich juga pesan perawat senior
Merdeka.com - Adanya pemesanan kamar oleh mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi terkuak setelah Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan perintangan penyidikan korupsi e-KTP. Fredrich juga meminta perawat senior untuk merawat mantan Ketua DPR tersebut.
Fakta tersebut terungkap saat Alia mengaku ditelepon oleh Bimanesh Sutarjo, dokter yang menangani Setya Novanto saat menjalani perawatan medis di rumah sakit tersebut. Saat itu, ujar Alia, dokter spesialis jantung itu menyerahkan ponselnya ke Fredrich yang saat itu sedang bersamanya.
"Setelah jam 2 saya ditelepon lagi, Dokter Alia pasien ini (Setya Novanto) jadi masuk dengan kondisi diagnosa yang disebutkan. Saya sedang bersama pengacara Pak Setya Novanto saya speaker kan yah. Akhirnya diserahkan (ponsel) ke pengacara Pak Setya Novanto," ujar Alia memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).
"Apa yang dibicarakan? Dalam BAP Anda lawyernya minta disiapin ruangan karena kemungkinan keluarganya banyak kalau bisa ada ruang tambahan dan perawat yang sudah berpengalaman untuk merawat pak Setya Novanto. Keterangan Anda benar?" tanya Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.
"Benar," jawab Alia.
Alia menambahkan, selain memesan beberapa ruang rawat inap dan perawat, Fredrich meminta pihaknya membuat diagnosis kecelakaan. Meski saat itu dia mengaku heran atas permintaan Fredrich saat itu.
Seperti diketahui, Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan mengarahkan Setya Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dengan alasan, Fredrich akan mengajukan uji materi atas pemanggilan DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.
Sambil uji materi berproses, pria yang akrab disapa Setnov itu diungsikan ke Hotel Sentul. Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaPotret Lawas Presiden SBY Berbaju Pramuka, Ada Sosok Jokowi Tertawa Lebar Disalami
Potret lawas Presiden SBY saat hadir di Hari Pramuka beberapa tahun lalu sempat mencuri perhatian, terlebih ada sosok Presiden Jokowi yang menerima penghargaan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca Selengkapnya