Selain Fahd, KPK dalami aliran dana ke pihak lain di korupsi Alquran
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2009-2014 Nurul Iman Mustofa terkait kasus suap pengurusan anggaran dan atau pengadaan di Kementerian Agama RI tahun 2011-2012 dengan tersangka Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami informasi adanya indikasi aliran dana ke pihak lain selain pada FEF.
"Penyidik mendalami sejumlah informasi sebelumnya sebagai tindak lanjut indikasi aliran dana pada pihak lain," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).
"Karena dalam kasus ini kami tidak hanya mendalami aliran dana FEF terkait dengan proyek di Kementerian Agama tapi juga indikasi aliran dana pada pihak lain saat ini hal itu adalah hal yang didalami lebih lanjut," ungkapnya.
Selain memeriksa Nurul Iman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Jendral (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan periode 2006-2011 Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI) Herry Punomo. Namun Herry tidak hadir untuk pemeriksaan dan akan kembali diperiksa Senin (29/5) mendatang.
"Yang bersangkutan adalah mantan Dirjen akan kita agendakan pada Senin mendatang karena dua hal pertama surat baru diterima kedua yang bersangkutan masih menjaga keluarga yang sakit tidak di Jakarta," tutup Febri.
Perlu diketahui, Fahd yang merupakan Putra dari artis senior almarhum A Rafiq itu diduga secara bersama sama dengan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan pihak swasta Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/4) dan merupakan tersangka ketiga dari kasus yang sama.
Dia disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) Juncto ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Dari proyek tersebut Fahd diduga menerima fee sebesar Rp 3,411 miliar dari rincian tiga proyek yakni laboratorium komputer Mts senilai Rp 4,74 Miliar, dan pengadaan Alquran pada tahun 2011-2012 senilai Rp 9,65 miliar dengan total Rp 14,838 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya