Sekretaris di Batang Dibunuh karena Batalkan Pertunangan
Merdeka.com - Motif pembunuhan terhadap Penta Febrilia (24), seorang sekretaris pada perusahaan pengolahan ikan, di Desa Karangasem Utara, Kecamatan Batang, terungkap. Pelaku membunuh korban karena dendam pertunangan mereka dibatalkan.
Kepala Polres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan, tersangka Salis Saiful (24) sudah memperagakan 23 adegan prarekonstruksi.
"Korban meninggal dunia akibat dibunuh oleh tersangka di kantor pengolahan ikan. Adapun motif pelaku membunuh korban karena balas dendam akibat diputus pertunangannya secara sepihak oleh korban," kata Edwin pada acara konferensi pers di Batang, Jumat (3/9).
Berdasar hasil pemeriksaan diketahui bahwa Salis bertunangan dengan Penta selama setahun. Namun, korban kemudian memutuskan pertunangan itu, sehingga tersangka merasa kesal dan dendam.
Salis lantas merencanakan pembunuhan terhadap Penta. Dia mendatangi ke kantor gudang pengolahan ikan dengan mengendarai sepeda motor.
"Setelah sampai di kantor gudang pengolahan ikan, tersangka melihat korban ke kamar mandi. Pada saat itulah tersangka dengan memakai sarung tangan mencekik leher korban dari belakang," katanya.
Setelah membunuh korban, Salis berupaya menghilangkan jejak dengan mengunci pintu kantor dan keluar melalui jendela.
"Jenazah korban baru ditemukan 2 hari kemudian atau Minggu (13/6). Adapun tersangka dibekuk oleh tim Resmob Polres dan Polda Jateng pada hari Kamis (2/9)," jelas Edwin.
Akibat perbuatannya, Salis akan dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Batang dengan di-backup Direskrimum Polda Jateng," jelas Edwin.
Tersangka Salis mengaku dendam setelah korban membatalkan pertunangan mereka secara sepihak. "Dia (korban) memutuskan pertunangan kami yang sudah berjalan setahun. Oleh karena itulah saya merasa dendam kepada korban," katanya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaJasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca SelengkapnyaPeristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasil pemeriksaan tim identifikasi terhadap keempat jenazah ditemukan adanya tali yang mengikat antar satu korban dengan korban lain.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dilaporkan hilang oleh ibunya di kantor polisi sebelum ditemukan tewas.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu menyebabkan dua penumpang odong-odong tewas dan seorang lainnya mengalami luka berat.
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaPembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.
Baca Selengkapnya