Sekjen PAN sebut Wali Kota Tegal nonaktif semangat usai dijenguk anak
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menjenguk Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masthita yang ditahan di rutan KPK. Siti yang merupakan kakak kandung Eddy, ditahan setelah berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana suap terkait pengadaan alat kesehatan dan pengelolaan dana kesehatan RSUD Kardinah, Tegal.
Usai menjenguk, Eddy menyampaikan kondisi Siti atau dikenal dengan panggilan bunda Sitha dalam keadaan baik. Terlebih lagi, Eddy datang bersama anak-anak Siti.
"Alhamdulillah sehat, semangat tinggi apalagi lihat anak-anaknya jadi ya kita doakan saja supaya tetap sehat," ujar Eddy seusai menjenguk, Jakarta, Jumat (1/9).
Dalam kunjungannya, Eddy tidak melakukan persiapan khusus. Hanya membawa makanan khas hari raya kurban atau dikenal dengan istilah lebaran haji.
Menurut pengakuan Siti, kehadiran anak-anaknya yang menjenguk merupakan momen memuaskan karena saat ini politisi Golkar tersebut tidak lagi melihat buah hatinya setiap hari.
Bahkan menurut Eddy, Siti terlihat sangat bahagia dengan kehadiran empat orang anaknya tersebut. "Senang tentu hari besar keagamaan Idul Adha tentu senang bisa bertemu putra putrinya," tukasnya.
Sementara itu, disinggung mengenai kasus yang membelit kakaknya saat ini, ia enggan berkomentar. Dengan alasan tidak memahami kasus indikasi tindak pidana suap yang diduga dilakukan kakaknya itu.
Dia menuturkan pihaknya mendukung penuh segala proses hukum kakaknya yang saat ini sedang ditangani oleh KPK.
"Terus terang saya dalam posisi tidak berkomentar sekarang karena saya tidak mengetahui pokok permasalahannya apa kalau anda ingin tanya ke saya sebagai warga negara yang baik tentu kita dukung penegakan hukum dan itu konsekuen jadi berdasarkan prosedur hukum dan undang undang yang berlaku kita hormati kita tegakan hukum yang ada kalau dinyatakan bersalah ya bersalah kalau tidak bersalah ya jangan dinyatakan bersalah apalagi dipaksa bersalah. Kita hormati dan kita junjung tinggi hukum yang sedang berjalan," tandasnya.
Seperti diketahui, Selasa (29/8) Siti bersama Amir Mirza Hakim; calon pasangan politiknya dalam Pilkada Kota Tegal, dan Wakil Direktur Bagian Keuangan RSUD Kardinah; Cahyo ditangkap tim satgas KPK setelah adanya indikasi tindak pidana suap.
Siti bersama Amir diduga menerima suap dengan total Rp 5.1 Miliar terkait dua proyek.
Dalam proses penangkapan, tim menemukan uang di kediaman Amir yang digunakan sebagai posko pemenangan Siti dan Amir, sebesar Rp 200 juta. Tidak hanya itu, tim juga menemukan adanya transfer ke dua rekening milik Amir masing masing senilai Rp 50 juta.
Atas perbuatannya, Siti dan Amir disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Cahyo selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya