Sejumlah advokat cegah Todung dkk masuk ranah gugatan Prabowo
Merdeka.com - Para pengacara yang tergabung dalam Aliansi Penegak Advokat Indonesia menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Kedatangan mereka guna melawan kubu Todung Mulya Lubis yang menginginkan ikut serta sebagai pihak terkait, dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kubu Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.
"Kita ini merasa untuk menegakkan hukum, jadi kita semua ini dari aliansi penegak advokat Indonesia. Jadi kami ini datang ke sini karena kemarin membaca bahwa Todung Mulya Lubis dan kawan-kawan, mengaku sebagai pihak Independen. Kemudian dia membawa nama advokat, kami merasa bahwa advokat tidak ada kepentingannya dalam sidang MK ini. Kami merasa tercemar dengan kejadian ini," kata perwakilan aliansi advokat Hendrik Jehaman di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8).
Hendrik menjelaskan, di dalam aturan pemilu itu tidak ada komunitas advokat di dalamnya. Tetapi yang ada ialah hak konstitusi itu perorangan pribadi warga negara.
"Tapi dia (Todung) membawa nama advokat, kami merasa keberatan itu yang pertama dan siapapun dia kalau membawa nama advokat itu kami keberatan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Hendrik, Todung sudah dipecat sebagai advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sejak 2008 silam. Maka itu, Todung sudah ilegal.
Berita terbaru Prabowo Subianto selengkapnya di Liputan6.com
"Dia dipecat 16 Mei 2008 karena pelanggaran kode etik. Sebenarnya sudah ilegal menamakan dirinya tergabung dalam KAUD koalisi advokat untuk demokrasi. Dia menamakan diri advokat, padahal dia sudah dipecat dan ilegal karena terhitung dari 2008," terangnya.
Sebelumnya, belasan pengacara yang mengatasnamakan koalisi advokat untuk demokrasi (KAUD) mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam PHPU kubu Prabowo Subianto - Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Mereka terdiri dari para advokat, konsultan dan sarjana hukum.
"Kami ini adalah sekumpulan advokat, warga negara Indonesia yang sudah menggunakan hak pilihnya pada pemilihan presiden tanggal 9 juli lalu," ujar perwakilan KAUD, Todung Mulya Lubis, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/8).
Todung menambahkan, tujuan KAUD mendaftarkan permohonan menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2014, guna meminta MK menolak permohonan gugatan yang diajukan pasangan Prabowo - Hatta. Sebab, pihaknya merasa aneh atas gugatan yang diajukan kubu Prabowo - Hatta.
"Kita rasional aja, enggak mungkin permohonan Prabowo - Hatta bisa dibuktikan. Mustahil 8 juta suara itu curang. 8 Juta suara itu di TPS yang mana? Siapa aja yang dianggap memilih dua kali?," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum PBB Yuslir Ihza Mahendra ditunjuk Prabowo menjadi Ketua tim hukum untuk sengketa pilpres
Baca SelengkapnyaPrabowo tidak ambil pusing dengan nilai yang diberikan kepadanya itu. Dengan logat betawi, ia menyebut tak mau memikirkannya.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaHadir pula di acara tersebut, Ketua TKN Rosan Roeslani, Wakil Ketua TKN Grace Natalie, Sekjen AAI Dwiyanto Prihartono hingga Jessica Milla.
Baca SelengkapnyaPrabowo ingin semua pihak mengedepankan kepentingan rakyat dan bangsa untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.
Baca SelengkapnyaPrabowo diisukan sakit usai mengunjungi Sumedang (30/1) dan dilarikan ke RSPAD untuk menjalani perawatan.
Baca SelengkapnyaAdik Prabowo Didorong Maju Jadi Cagub Sulut, Ini Kata Pengamat Politik
Baca SelengkapnyaSejatinya penguasaan lahan oleh Prabowo berawal dari akuisisi sebuah pabrik kertas.
Baca Selengkapnya