Sejak Januari 2018, KPK Terima 1.534 laporan gratifikasi
Merdeka.com - Sejak Januari 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.534 laporan penerimaan gratifikasi oleh sejumlah penyelenggara negara. Dari laporan tersebut, sebanyak Rp 6,37 miliar baik dalam bentuk barang maupun uang ditetapkan KPK menjadi milik negara.
"Sejak Januari sampai dengan 31 Agustus 2018, KPK telah menetapkan senilai Rp 6,37 miliar (dari laporan gratifikasi) menjadi milik negara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/10).
Febri menjelaskan, para penyelenggara negara melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut melalui online di aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun datang langsung ke gedung KPK.
"Hal ini adalah salah satu bagian dari upaya KPK untuk asset recovery melalui mekanisme pencegahan di direktorat Gratifikasi," kata Febri.
Dengan mudahnya pelaporan gratifikasi melalui online, Febri berharap bisa meminimalisir penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
"KPK mengimbau pada seluruh pegawai negeri atau penyelenggara negara agar semaksimal mungkin menolak gratifikasi yang jelas-jelas diberikan oleh pihak yang memiliki hubungan jabatan atau konflik kepentingan. Jika terpaksa menerima, seperti diberikan secara tidak langsung atau ragu dengan kualifikasi gratifikasi agar segera melaporkannya pada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi," kata Febri.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya