Segera Gelar PTM Terbatas, Pemkot Tangerang Percepat Vaksinasi Pelajar
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Salah satu persiapan yang dilakukan yakni mempercepat vaksinasi untuk pelajar.
Pelaksanaan PTM terbatas ini sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak 24 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan, Kota Tangerang berada dalam PPKM Level 3. Salah satu poin yang berbeda dalam penerapan PPKM terbaru adalah pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.
"Dalam Inmen yang baru pembelajaran tatap muka diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dengan kapasitas maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas per kelas," ucap Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (24/8).
Sementara itu, bagi siswa SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen. "Dan bagi peserta PAUD maksimal 33 persen," imbuh Arief.
Pemkot Tangerang telah mempersiapkan dimulainya kegiatan pembelajaran tatap muka dengan melakukan vaksinasi kepada pelajar dan remaja. Arief menegaskan, jajarannya siap membantu Pemprov Banten, dalam pemberian vaksinasi bagi pelajar di jenjang SMA sederajat.
"Sekarang untuk dosis satu 50.696 orang dan dosis dua sebanyak 17.306 orang. Untuk yang SMA sederajat juga sedang diupayakan agar nantinya PTM bisa optimal," kata dia.
Dengan aturan PPKM yang baru, lanjut Arief, Pemkot Tangerang sedang melakukan pembahasan dan persiapan untuk mendukung proses pembelajaran secara tatap muka terbatas mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Karena instruksinya baru keluar, jadi kita sedang persiapkan dan sosialisasi aturannya," jelas Arief.
Adapun pelaksanaan pembelajaran di sekolah dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaPengawas TPS merupakan Petugas Pengawas Pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan
Baca SelengkapnyaPemkot Bandarlampung sudah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera memperbaikinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jumlah penumpang di Stasiun Tawang rata-rata 8.139 penumpang per hari.
Baca SelengkapnyaPenghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca Selengkapnya154 Pengawas TPS di Kabupaten Kampar dilantik. Mereka juga mulai mengikuti pelatihan.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan pemilu memiliki langkah-langkah yang terstruktur dan diatur secara ketat.
Baca SelengkapnyaPemudik Bermotor dapat Pengawalan Polisi dari Pelabuhan Merak hingga ke Tangerang
Baca Selengkapnya