Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sederet kesibukan Setnov pasca tersangka kasus korupsi e-KTP

Sederet kesibukan Setnov pasca tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - KPK menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Setnov yang menjabat Ketua DPR ini diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Meski menyandang status tersangka korupsi e-KTP, Setnov masih memiliki sederet kesibukan. Mulai dari memimpin sidang paripurna di DPR hingga menjadi penguji disertasi program doktor ilmu hukum untuk kampus Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Pada Sabtu (22/7) kemarin, Setnov menghadiri ujian terbuka disertasi program doktor politikus Partai Golkar sekaligus anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir. Sejumlah pejabat negara seperti Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin dan sejumlah politisi hadir dalam acara ini.

Disertasi Adies Kadir yang diuji berjudul 'Konsep Hakim sebagai Pejabat Negara dalam Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum di Indonesia'. Sepuluh profesor hukum jadi penguji, di antaranya Hatta Ali. Adapun Wakapolri Syafruddin dan Setya Novanto serta beberapa lainnya diundang sebagai penguji tamu non-akademik.

Tema disertasi Adies Kadir intinya mengulas tentang relasi kekuasaan atau kewenangan hakim dengan statusnya sebagai pejabat di negara yang mentasbihkan diri sebagai negara hukum. Kemandirian hakim dalam hal ini dikupas secara teoritik, mengacu pada perkembangan kehakiman di Indonesia.

Di lokasi ini, Setnov juga memikirkan persiapan Partai Golkar dalam menghadapi Pilgub Jatim 2018. Menurut dia, Partai Golkar sedang melakukan survei internal untuk menentukan calon gubernur Jatim mendatang.

"Terus kita evaluasi. Dasar dari Partai Golkar adalah survei, tapi yang kita inginkan Partai Golkar di Jatim untuk selalu bersama-sama NU. Itulah yang kami harapkan yang dipilih adalah dari warga NU," kata Setnov, Sabtu (22/7).

Ditanya terkait pecahnya suara NU dalam Pilkada nanti karena ada dua calon dari NU yang saat ini mengemuka, yakni Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf dan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawanasa, Ketua DPR ini mengharapkan agar tak terjadi perpecahan tersebut.

Novanto menyadari, Khofifah berada di posisi yang bagus dalam survei. Namun sampai saat ini dirinya belum mengetahui rencana Khofifah secara serius untuk maju dalam Pilkada Jatim mendatang.

Tak hanya itu, Setnov juga memimpin lobi demi musyawarah mufakat terkait RUU Pemilu sebelum disahkan menjadi UU di sidang paripurna DPR. Setnov melakukan lobi khususnya terhadap fraksi partai oposisi pemerintah di DPR yang kompak satu suara tidak mengikuti voting penentuan lima isu krusial RUU Pemilu yang digelar di Gedung DPR, Jumat (21/7) dini hari.

"Kita sudah maksimal waktu saya memimpin lobi sudah diberikan kesempatan untuk hal-hal terbaik apa yang menjadi keinginan pada tujuan fraksi masing-masing termasuk PAN," kata Novanto di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (21/7).

Dia menjelaskan, voting diambil lantaran proses dua kali lobi antarfraksi tidak mencapai kata mufakat. Padahal, kata dia, proses lobi sudah sampai pada elit petinggi partai.

Meski menyandang status tersangka e-KTP, Setnov memegang palu sidang memimpin paripurna tentang RUU Pemilu. Yang mana sidang yang memutuskan RUU Pemilu menjadi Undang-Undang ini menuai kritikan lantaran dipimpin seorang tersangka.

Tak hanya itu, Setnov juga wira wiri ke kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, pasca dirinya ditetapkan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Setnov menghadiri rapat-rapat terkait status tersangka yang disandangnya dan langkah hukum selanjutnya.

"Belum, saya belum memikirkan untuk praperadilan," kata Setnov usai menghadiri rapat dewan pakar di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Jumat (21/7).

Dia berdalih ingin terlebih dahulu fokus tugas negara dan kedewanan serta tugas partai. "Saya sibukkan dulu dan saya akan terus mengadakan suatu hal-hal yang terbaik," kata dia.

Sertnov juga sibuk mencari dukungan para politisi senior Partai Golkar. Dia menemui Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Di rumah Ical, Setnov minta saran dan masukan. Tak terkecuali meminta waktu untuk bisa bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar.

"Saya selaku Ketua Umum partai selalu ingin menghormati Pak JK," kata Setnov di Jakarta, Selasa (18/7) malam.

Ketua DPR RI ini juga mengaku telah berulang kali meminta ketersediaan waktu Wapres JK untuk bisa bertemu langsung. Namun hingga kini pihaknya masih menunggu ketersediaan waktu Wapres JK untuk menemuinya.

"Saya juga sering berkali-kali minta waktu. Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan lancar," harap Setnov.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat KTP elektronik ini mencapai Rp 2,3 triliun. Setnov dijerat KPK dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres

Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Sekjen Kementan Kasdi Bakal Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron Digelar Dewas KPK Kamis 2 Mei
Eks Sekjen Kementan Kasdi Bakal Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron Digelar Dewas KPK Kamis 2 Mei

Pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya