Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Secercah harapan etnis Rohingya di Medan, terbang dan tinggal di AS

Secercah harapan etnis Rohingya di Medan, terbang dan tinggal di AS Pengungsi Rohingya di Medan. ©2016 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Saat kejahatan kemanusiaan terus terjadi di daerah asalnya di Provinsi Rakhine, Myanmar, secercah harapan menerpa pengungsi Rohingya di Aceh. Mereka dipindah ke Medan untuk diinterview oleh negara yang bersedia menampungnya, termasuk Amerika Serikat.

Sebanyak 19 pengungsi Rohingya yang berasal dari penampungan di Lhokseumawe dan Gampong Timbang, Langsa, Kecamatan Langsa Baro, tiba di Hotel Beraspati, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (22/11) siang. Sebelumnya, 100 rekan mereka telah lebih dulu tiba.

Dari 119 pengungsi yang telah tiba, 86 orang dipindah dari penampungan di Langsa. Sementara 33 lainnya dari penampungan di Lhokseumawe.

Jamal Husein bersama istri dan 5 anak berserta seorang adiknya termasuk di antara pengungsi yang dipindah ke Medan. Sebelumnya mereka ditampung di lokasi penampungan Bayeun, Langsa, Aceh Timur.

pengungsi rohingya di medan

"Ini (ke) Medan, IOM bilang interview. Ini Medan interview, American Embassy masuk," katanya

Pengungsi Rohingya ini merupakan bagian dari pengungsi yang masuk ke Indonesia pada 2015 lalu. "Mereka mendapat prioritas untuk interview," kata Kepala Sub Pengawasan Orang Asing Imigrasi Polonia Medan, Torang Pardosi.

Proses interview akan dilakukan langsung oleh pihak kedutaan negara yang dituju. Wawancara itu berlangsung di Hotel Grand Aston, Medan.

Salah satu negara yang akan menampung pengungsi yaitu Amerika Serikat. Namun, mereka baru dapat persetujuan dari negara itu atau negara ketiga lainnya setelah lulus interview.

"Soal kapan diberangkatkan, kita belum tahu pasti," kata Torang.

pengungsi rohingya di medan

Para pengungsi Rohingya ini diberikan waktu tinggal di Medan selama 6 bulan. Jika selama waktu itu belum ada negara ketiga yang bersedia menampung, mereka dikembalikan ke Aceh.

Torang mengatakan, selama para pengungsi itu berada di Medan, mereka akan terus melakukan pengawasan.

"Sesuai UU No 6 Tahun 2011, kita mengawasi kegiatan orang asing. Memang mereka dikesampingkan dari UU No. 6 secara tindakan, tapi kami tetap mengontrol mereka supaya tidak melakukan hal yang dilarang, termasuk jam keluarnya, tata tertibnya," sebutnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP