Sebut Komjen Badrodin bukan Plt Kapolri, Seskab diejek Yusril
Merdeka.com - Pernyataan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto bahwa Komjen Badrodin Haiti bukan pelaksana tugas (Plt) Kapolri membuat bingung sejumlah kalangan. Sebab, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Badrodin untuk melaksanakan tugas wewenang dan tanggung jawab Kapolri.
"Saya 'ora mudheng' membaca penjelasan Seskab yang bolak-balik menjelaskan, tapi hanya bikin bingung saja," ujar Yusril lewat akun Twitter-nya, Selasa (20/1).
Yusril juga mempertanyakan pernyataan Andi bahwa Presiden Jokowi tidak menggunakan pasal 11 UU Nomor 2/2002 tentang Polri dalam penugasan Badrodin.
"Kalo gak pake UU ini, Presiden urusi polisi pake UU apa ya?" sindir Yusril.
"Mbokya jadi pejabat itu ngomong yang bener, ora mencla mencle bikin rakyat bingung," imbuh dia.
Yusril mencontohkan, seandainya Presiden Jokowi pergi ke luar negeri dan Wapres Jusuf Kalla (JK) ada di dalam negeri.
"Sebagai Wapres Pak JK akan melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Presiden selama Pak Jokowi berada di luar negeri. Nanti Seskab bilang Pak JK itu wakil presiden yang untuk sementara mengisi kekosongan presiden yang sedang ke luar negeri," kata Yusril.
"Pak JK ditugasi melaksanakan tugas-tugas, fungsi dan wewenang presiden. Tapi Pak JK bukan Pelaksana tugas atau Plt presiden lho," ejek Yusril.
"Kok bukan? Ya bukan Plt, cuma melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Presiden," jawab Yusril sambil tertawa 'hahaha'.
Topik pilihan: Mutasi Polri | Kapolri Sutarman | Komjen Budi Gunawan
Sebelumnya, Seskab Andi Widjajanto mengklarifikasi bahwa Presiden Jokowi tidak menunjuk Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri. Badrodin, kata Andi, tetap sebagai Wakapolri yang melaksanakan tugas dan fungsi kewenangan Kapolri.
"Beliau bukan Plt dan menjabat," kata Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1).
Andi menambahkan, Presiden Jokowi tidak menggunakan Pasal 11 ayat 5 UU Polri dalam mengambil langkah terkait Badrodin Haiti. Sebab, dalam aturan itu tertulis presiden harus meminta persetujuan DPR dalam memilih pelaksana tugas Kapolri. Terlebih, harus ada Kapolri definitif sebelum mengangkat Plt Kapolri.
Atau lengkapnya dalam aturan tersebut tertulis: "Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)."
Namun, Andi menegaskan, "Yang pasti kita tidak gunakan pasal 11 ayat 5 tentang Plt Kapolri."
"Presiden melakukan diskresi dengan pelaksana fungsi pemerintahan agar tidak ada kekosongan kepolisian, maka hari Jumat itu diambil keputusan untuk menetapkan wakapolri menjalankan fungsi-fungsi harian," imbuh Andi.
Seperti diberitakan, penundaan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri dan pengangkatan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri dikritik karena dianggap menabrak UU Polri. Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa menilai penunjukan Plt Kapolri oleh Presiden menyalahi kewenangan.
Menurutnya, penujunkan Plt Kapolri mensyaratkan adanya Kapolri definitif. "Harusnya Jokowi mengangkat dulu pak Budi Gunawan baru menonaktifkan pak Budi dalam menghadapi kasus sangkaan KPK, kemudian baru betul pak Badrodin Haiti jadi Plt," ujar Desmond menambahkan pengangkatan Plt Kapolri juga harus dalam keadaan mendesak.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Potret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaMulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnyasosoknya menuai tawa lepas dari jajaran Polri hingga berbagai pihak di lokasi.
Baca SelengkapnyaImbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaBerikut potret Jenderal kehormatan TNI 'ngebaso' ditemani oleh Komjen Polri.
Baca Selengkapnya