Sebelum lantik Eddy, Plt Gubernur Sumut sempat surati Kejagung
Merdeka.com - Penetapan tersangka kasus bantuan sosial (bansos) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), membuktikan tak satu pun dari 12 penjabat (Pj) kepala daerah di Sumut yang aman dari jeratan kasus pidana korupsi. Meski pun Plt Gubernur Sumut T Erry Nuradi mengaku sudah mengklarifikasi nama-nama calon yang akan dilantik, terbukti tetap ada yang jadi tersangka.
Seorang dari 12 Pj kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Pj Wali Kota Pematang Siantar, Eddy Sofyan. Kepala Badan Kesbangpolinmas itu bersama Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, disangka melanggar UU Tipikor dalam dugaan korupsi dana bansos dan dana hibah 2012-2013.
Penetapan itu diumumkan Kejagung, Senin (3/11). Padahal tiga hari sebelumnya, Jumat (30/10), Eddy Sofyan dilantik sebagai Pj Wali Kota Pematang Siantar.
Status tersangka itu mengundang tanda tanya, karena sebelumnya T Erry Nuradi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh calon Pj ke Kejaksaan sebelum menunjuk dan melantiknya. Ditanya kembali soal klarifikasi itu, Erry mengaku balasan dari Kejaksaan tidak spesifik.
"Saya memang surati Kejati Sumut. Waktu itu kita telah usulan kita sampaikan ke Kejaksaan tapi jawabannya normatif. Tidak disebut si A bersalah B bersalah. Sampai hari ini tidak ada penetapan tersangka dari pejabat Pemprov, begitu jawabannya. Waktu saya minta klarifikasi, jaksa bilang hingga hari ini belum ada yg ditetapkan sebagai tersangka," jelas Erry saat ditanya soal klarifikasi status Eddy Sofyan sebelum dia melantiknya sebagai Pj Wali Kota Pematang Siantar.
Seperti Eddy, 11 Pj kepala daerah lain di Sumut terbukti belum aman dari status tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Sebab, Erry mengakui jawaban normatif juga diberikan pihak kejaksaan saat dia mengklarifikasi status mereka ke Kejaksaan.
"Ya semua, tapi kan hanya satu yang jadi tersangka," ujar Erry.
Penetapan Pj kepala daerah sebagai tersangka dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan pilkada serentak pada Desember mendatang. Namun, Erry yakin jika Pj kepala daerah tidak ada, tugas-tugasnya masih dapat dilaksanakan. "Kan ada Plh, ada sekda," sebutnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini
Sidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.
Baca SelengkapnyaLantik Kepala Sekolah SMA/SMK Sumut, Ini Pesan Gubernur Edy Rahmayadi
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi baru saja melantik 10 Kepala Sekolah SMA/SMK. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan pesan tegas.
Baca SelengkapnyaHari Kedua di Sumut, Jokowi Tinjau RSUD Hingga Cek Stok Beras
Jokowi direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaSempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaJelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca Selengkapnya'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaSudirman Said Nilai Syarat Jadi Pemimpin Indonesia Terlalu Longgar: Tidak Heran Ada Pengingkaran Etika
Sudirman menyoroti syarat yang diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaLama Tak Terlihat, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu 'Turun Gunung' Dukung Anies-Muhaimin
Siapa yang tak kenal Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. Sosoknya sudah tak asing lagi di masyarakat.
Baca Selengkapnya