Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelum lantik Eddy, Plt Gubernur Sumut sempat surati Kejagung

Sebelum lantik Eddy, Plt Gubernur Sumut sempat surati Kejagung Erry Nuradi. ©2015 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Penetapan tersangka kasus bantuan sosial (bansos) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), membuktikan tak satu pun dari 12 penjabat (Pj) kepala daerah di Sumut yang aman dari jeratan kasus pidana korupsi. Meski pun Plt Gubernur Sumut T Erry Nuradi mengaku sudah mengklarifikasi nama-nama calon yang akan dilantik, terbukti tetap ada yang jadi tersangka.

Seorang dari 12 Pj kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Pj Wali Kota Pematang Siantar, Eddy Sofyan. Kepala Badan Kesbangpolinmas itu bersama Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, disangka melanggar UU Tipikor dalam dugaan korupsi dana bansos dan dana hibah 2012-2013.

Penetapan itu diumumkan Kejagung, Senin (3/11). Padahal tiga hari sebelumnya, Jumat (30/10), Eddy Sofyan dilantik sebagai Pj Wali Kota Pematang Siantar.

Status tersangka itu mengundang tanda tanya, karena sebelumnya T Erry Nuradi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh calon Pj ke Kejaksaan sebelum menunjuk dan melantiknya. Ditanya kembali soal klarifikasi itu, Erry mengaku balasan dari Kejaksaan tidak spesifik.

"Saya memang surati Kejati Sumut. Waktu itu kita telah usulan kita sampaikan ke Kejaksaan tapi jawabannya normatif. Tidak disebut si A bersalah B bersalah. Sampai hari ini tidak ada penetapan tersangka dari pejabat Pemprov, begitu jawabannya. Waktu saya minta klarifikasi, jaksa bilang hingga hari ini belum ada yg ditetapkan sebagai tersangka," jelas Erry saat ditanya soal klarifikasi status Eddy Sofyan sebelum dia melantiknya sebagai Pj Wali Kota Pematang Siantar.

Seperti Eddy, 11 Pj kepala daerah lain di Sumut terbukti belum aman dari status tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Sebab, Erry mengakui jawaban normatif juga diberikan pihak kejaksaan saat dia mengklarifikasi status mereka ke Kejaksaan.

"Ya semua, tapi kan hanya satu yang jadi tersangka," ujar Erry.

Penetapan Pj kepala daerah sebagai tersangka dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan pilkada serentak pada Desember mendatang. Namun, Erry yakin jika Pj kepala daerah tidak ada, tugas-tugasnya masih dapat dilaksanakan. "Kan ada Plh, ada sekda," sebutnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP