Sebelum dibuang, Kholil simpan mayat istrinya selama dua hari di kontrakan
Merdeka.com - Muhammad Kholili tega menghabisi nyawa istrinya, Siti Saidah (20) secara sadis. Korban dibunuh, dimutilasi menjadi empat bagian, kemudian badannya dibakar. Aksi sadis pria Karawang ini dilatarbelakangi cekcok di antara keduanya.
Wakapolres Karawang Kompol M Rano Hadianto menuturkan, Kholil tega membunuh karena istrinya seringkali menuntut hal-hal yang tidak disanggupi suaminya. Saat cekcok, istrinya juga sering menyudutkan orang tua Kholil.
"Pelaku membunuh isterinya sendiri dengan cara menghantam bagian leher korban dengan menggunakan tangan kosong," kata Wakapolres Karawang Kompol M Rano Hadianto, dalam ekspos pengungkapan kasus mutilasi di Mapolres Karawang, seperti dilansir Antara, Kamis (14/12).
Setelah korban tak berdaya, pelaku menutup bagian hidung dan mulut korban menggunakan lakban, sampai akhirnya korban meninggal dunia. Selanjutnya, pelaku memotong-motong bagian tubuh korban dengan menggunakan golok lalu membuang kepala dan kaki korban ke daerah Tegalwaru, Karawang. Sedangkan badan korban dibuang di daerah Desa Ciranggon, Majalaya, Karawang. Di Desa Ciranggon itu, pelaku juga membakar badan korban.
"Jadi pelaku sempat menyimpan mayat korban di rumah kontrakannya di Dusun Sukamulya, Kecamatan Telukjambe Timur selama dua malam. Baru kemudian potongan mayat istrinya itu dibuang di dua tempat berbeda," kata Wakapolres.
Aksi pembunuhan dilakukan 3 Desember 2017. Selanjutnya dilakukan mutilasi, dan bagian kepala serta kaki korban dibuang ke daerah Tegalwaru pada 5 Desember. Keesokan harinya, 6 Desember, pelaku membuang bagian badan korban dan dibakar di sekitar daerah Ciranggon, Majalaya. Pelaku melakukan mutilasi dan pembakaran terhadap korban dengan tujuan menghilangkan jejak serta memudahkan untuk membuang mayatnya.
"Pelaku membuang korban dengan membungkus plastik ukuran besar di dua lokasi. Mayat korban dibawa dengan menggunakan sepeda motor," kata dia.
Aparat kepolisian mulai mengungkap kasus pembunuhan sadis itu pada 7 Desember dan diketahui pelakunya pada 12 Desember 2017. Teka teki pembunuhan terungkap setelah suami korban sempat datang ke RSUD berpura-pura mengaku kehilangan istrinya.
Kepolisian menemukan kejanggalan dari pemeriksaan suami itu. Sampai akhirnya dia mengakui perbuatannya membunuh istrinya. Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti alat kejahatan serta barang bukti lainnya yang terkait dengan korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban tergeletak di jalan menuju perkebunan warga. Korban adalah warga setempat inisial JL (31).
Baca SelengkapnyaPerempuan tersebut bernama Kholila (37), warga Desa Jambesari, Kecamatan Sumberbaru yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh perkebunan.
Baca SelengkapnyaKasus penemuan empat mayat itu masih diselidiki polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Didi Hartanto (42) menjadi korban pembunuhan dan jasadnya dikubur di dapur untuk menghilangkan jejak.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dilaporkan hilang oleh ibunya di kantor polisi sebelum ditemukan tewas.
Baca SelengkapnyaSemakin ke sini kehidupan mereka semakin terancam. Diduga ada kaitannya dengan usaha ekspansi sumber daya alam.
Baca SelengkapnyaMayat Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswa SMP
Baca SelengkapnyaKejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca SelengkapnyaMayat tersebut ditemukan mengapung pada jarak 12 mil laut dari bibir pantai Calang.
Baca Selengkapnya