Sebar Berita Bohong Insiden Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Divonis 7 Bulan Penjara
Merdeka.com - Terbukti melakukan penyebaran berita bohong, Tri Susanti alias Mak Susi dijatuhi vonis 7 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perbuatan Mak Susi terkait insiden di asrama mahasiswa Papua ini pun dianggap sebagai perilaku yang meresahkan masyarakat.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Yohanes Hehamony menyatakan, Tri Susanti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah menyiarkan kabar yang tidak pasti, atau kabar berlebihan atau tidak benar sesuai pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Oleh karenanya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tri Susanti selama 7 bulan penjara, dikurangi selama masa hukuman yang telah dijalani," ujarnya, Senin (3/2).
Hal yang meringankan terdakwa yakni dianggap berperilaku sopan. Selain itu, perbuatan terdakwa merupakan representasi dari kecintaan dan ketakwaan terhadap nilai-nilai nasionalisme dan terdakwa masih memiliki tanggung jawab anak-anak. Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut umum yakni 12 bulan penjara.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Mak Susi, Sahid mengatakan, menerima putusan tersebut. "Kami menerima putusan itu yang mulia," jelas Sahid.
Sedangkan Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. "Kami menyatakan pikir-pikir," ujar salah satu jaksa.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaUsahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaMomen mahasiswa kunjungi rumah Panglima perang Suku Dani, Moro Kogoya.
Baca SelengkapnyaPria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.
Baca SelengkapnyaPrajurti TNI putra Papua bagikan cerita saat menjalin asmara dengan anak Bupati. Seperti apa kisahnya?
Baca SelengkapnyaAlam Jamaaluka Tentua, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara berhasil juara suara rendah pria dan tampil di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaPembunuh mahasiswi cantik di Sukmajaya, Depok Argi (20) diketahui melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.
Baca Selengkapnya