Sarankan potong kabel rem, mekanik bus jadi tersangka kecelakaan tanjakan Emen
Merdeka.com - Polisi menetapkan mekanik perusahaan bus berinisial SR sebagai tersangka baru dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi di tanjakan Emen, Kabupaten Subang beberapa waktu lalu. Pria yang semula ditetapkan sebagai saksi itu dinilai lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Itu disampaikan Kapolres Subang, AKBP M Joni melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (22/2). Dia menuturkan, status tersangka terhadap SR ditetapkan dua hari lalu.
"Tersangka SR melakukan kesalahan atau kelalaian yang mengusulkan dan mengarahkan sopir untuk memotong selang udara rem bus," ucapnya.
Status ini sepertinya sudah diprediksi, karena seperti diberitakan sebelumnya, Kasubdit Jamenopsrek Korlantas Polri, Kombes Pol Yohanes Didiek Dwi Prihantono pernah menyinggung hal ini. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kernet merasa ada masalah pada bus.
Keluhan itu disampaikan melalui telepon ke pihak perusahaan. Namun, mekanik perusahaan menginstuksikan sopir dan kernet mengakali sistem pengereman. Saat pejalanan dilanjutkan, bus tidak bisa dikendalikan hingga akhirnya terguling di tanjakan Emen. Pihak kepolisian menetapkan supir berinisal AM (32) sebagai tersangka.
Terpisah, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono menjelaskan , tersangka AM dijerat pasal 311 ayat (1) UU LLAJ dengan ancaman maksimum 12 tahun penjara. Sementara SR dijerat pasal 359 KUHP ayat 3,2,1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Mekanik disebut lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan terluka sesuai KUHP. Supir dikenai pasal 311 karena dalam gelar perkara ada unsur kesengajaan. Ia mengetahui sistem pengereman bermasalah namun tetap melanjutkan perjalanan.
"Sopir itu tahu tapi tetap saja jalan, sampai akhirnya kecelakaan di TKP. Sedangkan SR mengerti kalau saran yang diberikan bisa mengakibatkan kecelakaan hingga kematian. Nah di situ unsur kelalaiannya," terangnya.
"Polisi akan terus mendalami kasus kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan 27 orang di subang," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi saat ini masih memburu keberadaan sopir bus.
Baca SelengkapnyaTidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu karena saat kejadian bus hanya berisi sopir dan kernet.
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kecelakaan diduga akibat sopir kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya.
Baca SelengkapnyaBus membawa rombongan yang hendak pulang dari acara kampanye di Gelora Bung Karno (GBK).
Baca SelengkapnyaDari informasi yang dihimpun, dua korban meninggal dunia karena terjepit kursi bus.
Baca SelengkapnyaTruk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca SelengkapnyaMaka penanganan dalam proses penyidikan MI ditempatkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pendampingan.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca Selengkapnya