Sanusi bantah rumah mewahnya di Kebayoran Baru hasil pencucian uang
Merdeka.com - Terdakwa mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi memberikan penjelasan mengenai pembelian rumah di Jalan Haji Saidi, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah mewah seharga Rp 16 miliar tersebut diduga merupakan salah satu aset yang berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang.
Sanusi membantah bahwa dia menggunakan uangnya untuk membeli rumah tersebut. Dia mengatakan, untuk tanah bumi dan bangunannya dibayar oleh mertuanya, Jeffry Setiawan, sebesar Rp 10 miliar. Dia mengaku membayar Rp 6 miliar untuk furniturnya.
"Pak Jeffry bayar tanah dan bangunannya Rp 10 miliar. Saya bayar propertisnya. Interiornya karena nempel semua," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10).
Akan tetapi, menurut keterangan jaksa saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP), nilai Akta Jual Beli (AJB) tanah dari rumah tersebut adalah Rp 4,3 miliar. Jaksa pun sempat mempertanyakan hal tersebut. Sanusi pun menilai hal tersebut normal.
"Ini kan biasa ya. Itu kan emang persyaratan pajak boleh. Yang penting tidak boleh di bawah NJOP. Malah yang dibayar empat koma sekian itu, itu di atas NJOP 20 persen. Kan ada nilai objek pajak gitu. Jadi boleh NJOP-nya," tuturnya.
Dia pun mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hal biasa dalam pembelian tanah dan bangunan. Apalagi surat-surat tersebut telah ditandatangani notaris.
"Kalau misalnya ilegal kenapa notarisnya tanda tangan? Itu kan notaris kan PPAT loh. Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pejabat loh. Jadi sepanjang legal enggak apa-apa," pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya