Sanusi bakal jalani sidang vonis terkait kasus suap perda reklamasi
Merdeka.com - Sidang terdakwa kasus suap yang melibatkan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mochamad Sanusi akan kembali digelar hari ini dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/12). Sanusi dituntut sepuluh tahun kurungan penjara ditambah denda Rp 500 juta karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.
Pantauan merdeka.com, hingga saat ini lokasi di sekitar ruang sidang terpantau sepi. Hanya ada segelintir petugas keamanan, resepsionis dan awak media yang akan meliput kasus tersebut.
Sidang sendiri rencananya akan digelar di ruang sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1. Namun, hingga kini ruangan tersebut masih dalam kondisi terkunci dan belum ada persiapan apapun.
"Sidang Sanusi diruang ini (ruang sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1)," singkat salah seorang petugas keamanan di lokasi.
Sebelumnya, dalam dakwaan pertama, Sanusi dinilai terbukti menerima Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja melalui asisten Ariesman Trinanda Prihantoro agar Sanusi mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) serta mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman Widjaja.
Uang itu diberikan pada 28 dan 31 Maret 2016. Sebelum menerima uang itu Sanusi melakukan beberapa pertemuan dengan pengusaha reklamasi lain untuk membicarakan RTRKSP.
"Pertemuan pertama dilakukan di rumah Sugianto Kusuma yang dihadiri oleh anggota DPRD DKI Jakarta yaitu Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Prasetio Edi Marsudi, Mohamad Sangaji, Selamat Nurdin serta Ariesman Widjaja. Dalam pertemuan itu Ariesman menanyakan bagaimana proses pembahasan RTRKSP dimana terdkawa menjelaskan waktu dan proses pembahasan," kata Ronald.
Keberatan Pertemuan selanjutnya dilakukan di kantor PT Agung Sedayu Grup lantai 4, Glodok yang dihadiri Sanusi, Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma dan Ariesman WIdjaja. Dalam pertemuan itu, kembali dibicarakan proses pembahasan RTRKSP dengan Ariesman mengatakan keberatan mengenai pasal yang memuat tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual.
Pada 3 Maret 2016 di Avenue Kemang Village Jakarta Selatan, terdakwa bertemu dengan Ariesman Widjaja. Dalam pertemuan tersebut, Ariesman kembali menyatakan bahwa kontribusi tambahan sebesar 15 persen terlalu berat meski akan ditaruh di peraturan gubernur, tapi kalau tidak diatur dalam Peraturan Daerah maka kontribusi tambahan itu akan lebih besar lagi dan mengusulkan tambahan kontribusi dikonversi dari kontribusi sebesar 5 persen.
Selanjutnya Ariesman menawarkan untuk memberikan uang Rp 2,5 miliar kepada Sanusi yang juga anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra saat itu.
"Mengenai pertemuan di Kemang Village itu, terdakwa mengaku berbohong kepada Mohamad Taufik, tapi menurut penilaian penuntut umum, hal itu tidak benar dan tidak berkesesuaian, sebaliknya keterangan terdakwa yang menyatakan kontribusi tambahan diambil dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen) ini adalah sangat sesuai dengan kata-kata Ariesman Widjaja saat bertemu dengan Ariesman di Kemang Village, sehingga keterangan terdakwa berbohong ke Taufik harus dikesampingkan," ungkap Ronald.
Aset dalam dakwaan kedua JPU menilai, Sanusi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar, yaitu dengan melakukan pembelian aset berupa rumah dan apartemen hingga mobil mewah yang tidak sesuai dengan profil pendapatannya.
Dalam kurun waktu September 2009 sampai April 2016, Sanusi menerima penghasilan resmi setiap bulannya dari gaji, tunjangan sebagai anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 2,237 miliar. Pendapatan itu masih ditambah penghasilan lain sebagai direktur PT Bumi Raya Properti, uang sewa dan penghasilan lain sejak 2009-2015 sebesar Rp 2,6 miliar.
Sepanjang menjadi anggota DPRD sejak 2009, Sanusi juga tidak pernah melakukan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
Uang Rp 45,28 miliar berasal dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira yang merupakan rekanan yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015 sejumlah Rp 21,18 miliar.
Selain itu, dari Komisaris PT Imemba Contractors Boy Ishak yang merupakan rekanan yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015 sejumlah Rp 2 miliar dan dari penerimaan-penerimaan lain sejumlah Rp 22,1 miliar.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) 2009-2015, terdakwa aktif memiliki aset bangunan apartemen, mobil sejak menjadi anggota DPRD DKI Jakarta sejak 2009 sampai 2015 yang tidak seimbang dengan penghasilan sebagai anggota DPRD 2009-2014, yaitu menerima total gaji dan tunjangan diterima 1,6 miliar dan 2014-2016 total Rp 627 juta sehingga total gaji dan tunjangan sejak 2009-2016 sejumlah Rp 2,237 miliar.
"Penghasilan lain Bumi Raya Properti, sewa kios dan lain-lain pada 2009-2015 berdasarkan SPT adalah Rp 2,6 miliar. Terdakwa tidak bisa membuktikan asal usul harta kekayaan sehingga patut diduga terkait dengan pekerjaan terdakwa terkait anggota DPRD DKI Jakarta," tambah jaksa Mungki.
Jaksa pun menuntut perampasan aset milik Sanusi sebesar Rp 43,21 miliar, yaitu total nilai aset Sanusi yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang dikurangi denda dan tunggakan pembayaran apartemen Soho Pancoran sebesar Rp 169 juta dan rumah di Vimala Hills sebesar Rp 1,9 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Pakai Mobil, Jenderal Polisi ini Pilih Lari dari Rumah Menuju Kantor Tempuh Jarak 10,5 KM
Begini cara unik jenderal polisi orang nomor dua di Polda Sumut berangkat kerja ke kantor. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaBangunan hingga Mobil Terdampak Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim
Ledakan diduga berasal dari sisa-sisa temuan bahan peledak yang akan dimusnahkan atau didisposal.
Baca SelengkapnyaPenembakan Mapolda Lampung: 1 Ditangkap, Motif Diduga Terkait Penyelidikan Jual Beli Mobil Bodong
Letusan senjata di depan Mapolda Lampung bermula saat Tim Resmob sedang melakukan penyelidikan terhadap informasi jual beli mobil
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi
Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi
Baca SelengkapnyaLibatkan Tiga Prajurit, Begini Duduk Perkara Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil di Gudang TNI Sidoarjo
Ratusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaBawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaJalannya Hanya Bisa Dilalui Gerobak Sapi, Ini Kisah Petugas KPU Antar Surat Suara ke Pedalaman Desa di Lampung
Dibalik suksesnya pelaksanaan Pemilu tahun 2024, terdapat perjuangan dan medan yang dilalui agar surat suara bisa sampai ke TPS dengan selamat.
Baca SelengkapnyaKronologi Petugas Dishub DKI 'Nemplok' di Kap Mobil, Pengemudi Disetop Malah Acungkan Jari Tengah
Sudinhub Jaksel menjelaskan kronologi petugas Dishub naik ke kap mobil di kawasan Setiabudi dan terbawa sampai ke Menteng.
Baca Selengkapnya