Sanksi Tilang ETLE di Palembang Berlaku Mulai 1 Februari
Merdeka.com - Mulai 1 Februari 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan memberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Palembang. Pemberlakuan setelah sosialisasi dinilai sudah cukup optimal dilakukan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel Kompol Harris Batara mengungkapkan, mekanisme penilangan akan berbeda seperti masa sosialisasi. Pelanggar lalu lintas yang selama ini hanya diedukasi akan mulai didenda tilang elektronik.
"Selama masa uji coba yang berlaku Januari ini, yang melanggar lalulintas hanya diberikan surat melalui PT Pos hasil capturan berikut edukasi. Tapi mulai 1 Februari nanti seluruh pelanggar lalulintas yang terekam dalam kamera ETLE akan diberlakukan penindakan tilang," ungkap Harris, Sabtu (29/1).
Dia menjelaskan, bentuk-bentuk pelanggaran yang terkena tilang semisal tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler, dan bentuk pelanggaran lalulintas lain. Setiap pelanggaran tak bisa ditawar, Ditlantas Polda Sumsel akan langsung memberikan sanksi maksimal kepada pelanggar.
"Mekanisme penyelesaian sanksi akan diselesaikan di pengadilan sehingga setiap pelanggar akan membayar dendanya langsung ke kas negara," kata dia.
Di Palembang sendiri, terdapat sembilan titik kamera ETLE yang mendukung dalam pelaksanaan sanksi tilang. Secara bertahap kamera akan ditambah yang disesuaikan dengan kondisi arus lalu lintas.
"Untuk sementara kami maksimalkan kamera yang ada, nanti bisa ditambah lagi," ujarnya.
Berikut 9 titik kamera ETLE di Palembang:
1. Jalan Kolonel H Barlian KM 8,5 (depan PT Trakindo)
2. Jalan R Sukamto (seberang Hotel Novotel)
3. Jalan Jenderal Sudirman (antara SPBU dan Taman Makam Pahlawan)
4. Pos Lantas Simpang RS Charitas (e-police)
5. Jalan Jenderal Sudirman (depan RM Sederhana dekat Pasar Cinde )
6. Jalan Ahmad Yani Plaju (depan Dealer Honda)
7. Simpang empat Plaju-Kertapati (e-police)
8. Jalan Wahid Hasyim (depan Mitsubishi)
9. Jalan Gubernur Hasyim Ashari Bastari Palembang (depan Bank Sumsel Babel)
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca SelengkapnyaLatif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gidion mengatakan keempat orang tersangka merupakan senior atau kakak tingkat P saat menempuh pendidikan di STIP Jakarta.
Baca SelengkapnyaSaking kencangnya putaran angin, material dan sampah tersapu dan beterbangan berhamburan ke udara
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaPolisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca SelengkapnyaAksi perampokan di Tambun Bekasi berhasil terekam kamera pengawas CCTV.
Baca SelengkapnyaBikin geleng-geleng, seorang emak-emak di Jambi melakukan aksi pencopetan saat acara Jalan Sehat. Dengan lihai wanita tersebut berhasil mengambil ponsel korban.
Baca Selengkapnya