Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sanksi Pemerkosa Mahasiswi UGM Tunggu Keputusan Komite Etik

Sanksi Pemerkosa Mahasiswi UGM Tunggu Keputusan Komite Etik UGM. ©Istimewa

Merdeka.com - Hasil investigasi internal membenarkan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM, Agni, oleh rekannya saat melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku. Saat ini, pihak kampus masih menunggu hasil rekomendasi Komite Etik sebelum memberikan sanksi kepada terduga pelaku.

Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni UGM, Paripurna Poerwoko Sugarda, mengatakan pihak UGM telah membentuk Komite Etik yang terdiri dari tujuh orang ahli di bidangnya. Ketujuh orang ini berasal dari berbagai disiplin ilmu yaitu hukum hingga filsafat.

Paripurna menyebut Komite Etik dibentuk melalui SK Rektor Nomor 1991/UN1.P/SK/HUKOR/2018. Komite Etik sendiri diketuai oleh Sri Wiyati dari Fakultas Hukum.

Sedangkan untuk anggotanya terdiri dari Winastuti Dwi Atmanto dari Fakultas Kehutanan, Subagus W dari Fakultas Farmasi, Tri Winarni dari Pusat Studi Wanita, Rachmad Hidayah dari Fakultas Filsafat, Windu dari Fakultas Teknik, dan Amalinda Savirani dari Fakultas Fisipol.

Paripurna mengungkapkan, sanksi mengacu pada hasil rekomendasi dari Komite Etik. Komite Etik diberi batas waktu hingga 30 Desember 2018 untuk memberikan rekomendasinya.

"Sanksi itu akan dikeluarkan oleh pimpinan universitas setelah mendapatkan rekomendasi dari Komite Etik. Karena itu, kita dorong Komite Etik agar bekerja cepat supaya kasus ini bisa segera selesai. Kami beri batas waktu ke Komite Etik sampai 30 Desember," ujar Paripurna, Jumat (7/12).

Paripurna yakin Komite Etik akan bekerja secara independen dan tak akan terpengaruh oleh proses penyelidikan yang dilakukan oleh polisi.

"Kami nyatakan tidak terpengaruh hasil penyelidikan polisi dalam mengeluarkan rekomendasi, karena Komite Etik bekerja independen untuk memberi rekomendasi ke pimpinan (UGM)," urai Paripurna.

Paripurna menambahkan terduga pelaku pemerkosaan Agni hingga saat ini masih berstatus mahasiswa UGM. Paripurna menyebut jika skripsi yang disusun oleh terduga pelaku pelecehan seksual kepada Agni sudah selesai namun wisudanya masih ditunda oleh pihak universitas.

"Kalau terduga pelaku skripsinya sudah selesai (skripsinya), tapi wisudanya kita tunda. Jadi dia (terduga pelaku) belum bisa dikatakan lulusan Fakultas Teknik UGM," tutup Paripurna.

Seperti diketahui, kasus pemerkosaan mahasiswi UGM yang terjadi tahun 2017 lalu kembali mencuat setelah diberitakan oleh balairungpress.com yang merupakan produk dari Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung. Dalam tulisan berjudul 'Nalar Pincang UGM Atas Kasus Pemerkosaan', Balairung memberitakan kejadian pemerkosaan yang dialami oleh An dan sejumlah langkah yang dilakukan pihak UGM untuk menangani masalah tersebut

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP