Sambangi Polres Tangerang, Komnas HAM Dalami Kematian Dua Tahanan
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyambangi Mapolres Metro Tangerang Kota guna mendalami kasus kematian dua tahanan Polres Metro Tangerang, berinisial HG dan W tahun 2020 lalu.
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Wahyu Pratama Tamba, mengungkapkan, tahanan berinisial HG adalah tersangka dalam kasus pidana narkotika. Sementara W adalah tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kami ditugaskan untuk mendalami peristiwa kematian tahanan di tahun 2020 karena rentang waktu 4-5 bulan, itu ada dua tahanan yang meninggal dunia," jelas Wahyu dikonfirmasi, Jumat (16/4).
Diterangkan dia, HG meninggal pada 26 Juli 2020 berdasarkan keterangan polisi. Sementara W meninggal pada 21 November 2020 yang merupakan pelaku kasus pencabulan terhadap anak.
"Kami sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, misalnya pendamping hukum, keluarga korban, dan juga pihak medis. Sedangkan terakhir, kami dapatkan informasi dari pihak Polres Metro Tangerang Kota," ucap Wahyu.
Pada kedatangannya hari ini bersama tim Komnas HAM, Wahyu mengaku ditemui Kasatres Reskrim AKBP Tahan Marpaung dan Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Kompol Erizal.
Dari keterangan Polisi, tersangka HG meninggal karena sakit liver atau hati. Sedangkan, tersangka W meninggal karena dianiaya oleh 14 orang yang berada di satu ruang tahanan bersama W kala itu. Sementara pihak keluarga HG, menyatakan kematian HG karena diabetes dan kencing manis.
"Penyebab kematiannya (HG) menurut versi keluarga karena riwayat penyakit diabetes dan kecing manis. Sementara dari kepolisian, penyebab kematiannya liver," kata Wahyu.
Dalam periode ditahannya HG di ruang tahanan Polres Metro Tangerang, diungkapkan bahwa HG, sebelum meninggal sempat dirawat di klinik Kepolisian sebanyak 4 kali.
"Dirawat di klinik Polres Metro Tangerang Kota sebanyak dua kali, dan dua kali lagi di RS swasta masing-masing satu kali, beda RS. Termasuk meninggalnya di RS swasta itu," ucap dia.
Sedangkan kematian W, polisi mengakui lalai membiarkan teman satu sel W melakukan penganiayaan terhadap penghuni tahanan tersebut. Polisi berkilah, kalau pada saat itu, jumlah tahanan yang ada sangat melebihi kapasitas ruang tahanan.
"Karena overload, jumlahnya melebihi kapasitas. Pada peristiwa kematian itu, tahanan berjumlah 220 orang saat itu. Sekarang ada 53 orang," jelas Wahyu.
Selain itu, Polisi mengaku telah menetapkan 14 orang pelaku penganiayaan di dalam rutan Polres sebagai tersangka penganiayaan.
"Informasi dari Kasatreskrim, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," katanya.
Hasil sementara yang didapatkan dari penyelidikan itu. Dia menyebut kepolisian memang memilili satu kekurangan, yakni kurangnya pengawasan yang diberikan ke tahanan-tahanan yang ada.
Oleh karena itu, pihaknya bakal membuat surat rekomendasi yang nantinya akan diberikan ke beberapa pihak, termasuk kepolisian.
"Tunggu kami atur dulu laporan dari hasil penyelidikan kami. Lalu nanti keluar rekomendasi, nanti kami pastikan rekomendasi itu disampaikan ke semua pihak," jelasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya