Samarinda Diputuskan PPKM Darurat 21-31 Juli 2021
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan kota Samarinda di Kalimantan Timur menerapkan PPKM Level IV mulai 21-31 Juli 2021. Sebelumnya, 3 daerah di Kalimantan Timur yangebih dulu menerapkan PPKM Level IV hingga 20 Juli 2021.
Kabar itu disampaikan resmi Pemprov Kalimantan Timur melalui media sosial instagram sore ini. Pemerintah mengganti penamaan PPKM Darurat menjadi PPKM Level IV.
Perubahan itu disampaikan usai Pemprov Kaltim mengikuti rapat virtual evaluasi pelaksanaan PPKM di Indonesia bersama pemerintah pusat hari ini.
"Iya Samarinda masuk Level IV," kata Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur Jauhar Effendi, dikonfirmasi merdeka.com, Senin (19/7).
Jauhar menyampaikan, pemerintah menjelaskan sejumlah parameter kota Samarinda masuk kategori PPKM Level IV. "Bed Occupancy Rate (rasio keterisian tempat tidur rawat inap Covid-19), kasus mingguan dan capaian vaksinasi," ujar Jauhar.
Diantaranya, saat penerapan PPKM Darurat, untuk aktivitas warung kecil misalnya dipersilakan buka namun menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat. "Kafe, restoran dan lain sebagainya, harus layanan delivery. Iya, benar (tidak boleh makan di tempat). Aktivitas pasar tradisional juga prokes ketat," terang Jauhar.
Penerapan PPKM Level IV di Samarinda adalah hal baru, karena saat ini masih menerapkan PPKM level III atau PPKM Mikro Diperketat sampai 20 Juli 2021. Sedangkan 3 daerah lain di Kalimantan Timur yang lebih dulu menerapkan PPKM Level IV adalah Balikpapan, Bontang dan Berau, diperpanjang hingga akhir bulan ini.
"Rencananya mulai diterapkan 21-31 Juli. Iya nanti seperti itu (disampaikan pemerintah pusat soal rinci PPKM Level IV)," demikian Jauhar.
Rapat bersama pemerintah pusat itu sendiri selain dihadiri Pemprov Kaltim dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda, juga sejumlah kepala daerah di Kalimantan Timur.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPemprov Jakarta Diminta Evaluasi Penanganan Banjir saat Cuaca Ekstrem
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov agar segera mengevaluasi penanganan banjir
Baca SelengkapnyaCara Kementerian PUPR Menyiapkan Pemimpin Masa Depan
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDiumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru
Sejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya22 Desember 1948: Sjafruddin Prawiranegara Mendirikan Pemerintahan Darurat RI di Sumatra Barat
Berawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.
Baca SelengkapnyaPlt Ketum PPP Bocorkan Survei Internal: InsyaAllah Suara Kami Naik di Pemilu 2024
PPP membawa program besar kepada masyarakat seperti kerja mudah, harga murah, dan hidup berkah dalam kampanye nasional.
Baca SelengkapnyaHasil Pileg DPD di Jatim: La Nyalla Tertinggi Kedua, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Tumbang
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.
Baca Selengkapnya