Samarinda Diputuskan PPKM Darurat 21-31 Juli 2021
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan kota Samarinda di Kalimantan Timur menerapkan PPKM Level IV mulai 21-31 Juli 2021. Sebelumnya, 3 daerah di Kalimantan Timur yangebih dulu menerapkan PPKM Level IV hingga 20 Juli 2021.
Kabar itu disampaikan resmi Pemprov Kalimantan Timur melalui media sosial instagram sore ini. Pemerintah mengganti penamaan PPKM Darurat menjadi PPKM Level IV.
Perubahan itu disampaikan usai Pemprov Kaltim mengikuti rapat virtual evaluasi pelaksanaan PPKM di Indonesia bersama pemerintah pusat hari ini.
"Iya Samarinda masuk Level IV," kata Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur Jauhar Effendi, dikonfirmasi merdeka.com, Senin (19/7).
Jauhar menyampaikan, pemerintah menjelaskan sejumlah parameter kota Samarinda masuk kategori PPKM Level IV. "Bed Occupancy Rate (rasio keterisian tempat tidur rawat inap Covid-19), kasus mingguan dan capaian vaksinasi," ujar Jauhar.
Diantaranya, saat penerapan PPKM Darurat, untuk aktivitas warung kecil misalnya dipersilakan buka namun menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat. "Kafe, restoran dan lain sebagainya, harus layanan delivery. Iya, benar (tidak boleh makan di tempat). Aktivitas pasar tradisional juga prokes ketat," terang Jauhar.
Penerapan PPKM Level IV di Samarinda adalah hal baru, karena saat ini masih menerapkan PPKM level III atau PPKM Mikro Diperketat sampai 20 Juli 2021. Sedangkan 3 daerah lain di Kalimantan Timur yang lebih dulu menerapkan PPKM Level IV adalah Balikpapan, Bontang dan Berau, diperpanjang hingga akhir bulan ini.
"Rencananya mulai diterapkan 21-31 Juli. Iya nanti seperti itu (disampaikan pemerintah pusat soal rinci PPKM Level IV)," demikian Jauhar.
Rapat bersama pemerintah pusat itu sendiri selain dihadiri Pemprov Kaltim dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda, juga sejumlah kepala daerah di Kalimantan Timur.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya