Salah dengar vonis hakim, terdakwa kabur usai sidang di PN Kabanjahe
Merdeka.com - Tahanan Rutan Kelas II Kabanjahe, Roni Sanjaya Sitepu, akhirnya menyerah setelah sempat melarikan diri. Dia ternyata nekat kabur karena salah mendengar vonis majelis hakim.
Roni melarikan diri sepulang dari menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe pada Rabu (18/7) lalu. Setelah 5 hari dalam pencarian, dia menyerahkan diri ke polisi, Senin (23/7) malam.
"Sudah diamankan tadi malam. Yang bersangkutan menyerahkan diri sekitar pukul 23.30 WIB dan diamankan di sekitar Tugu Kol Berastagi," kata AKBP Benny R Hutajulu, Kapolres Tanah Karo, Selasa (24/7).
Benny memaparkan, Roni diserahkan keluarga. Sebelumnya, mereka memang sudah diimbau untuk menyerahkan pemuda itu.
Seperti diberitakan, Roni melarikan diri setelah turun dari kendaraan yang membawanya ke Rutan Kelas II Kabanjahe, Rabu (18/7) sekitar pukul 15.55 Wib. Sebelum melarikan diri, dia menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara pencurian kendaraan bermotor di PN Kabanjahe. Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu ternyata melatarbelakangi aksi Roni melarikan diri. Dia mengaku salah mendengar putusan majelis hakim.
"Jadi katanya habis pembacaan vonis, dia bilang vonis yang didengarnya bukan 3 tahun tapi 13 tahun, makanya dia lari. 'Kalau 13 tahun saya di dalam penjara, mau jadi apa saya Pak'," ucap Benny sembari menirukan Roni.
Setelah menyerahkan diri, Roni diserahkan ke Kejari Karo. Dia dikembalikan ke Rutan Kelas II Kabanjahe untuk melanjutkan masa hukumannya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaTak ada perjuangan dan kerja keras yang terbuang percuma. Sosok perwira TNI muda yang satu ini buktinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaSebagian wilayah Indonesia belakangan ini dilanda hujan lebat hingga menyebabkan terjadinya banjir.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaJasad nenek Katinam ditemukan di lantai 2 rumah dilahap api.
Baca SelengkapnyaSus Rini memang selalu berhasil membuat anak bungsu Raffi Ahmad dan Nagita Slavina itu tenang meski tengah rewel.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPersimpangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, mendapat sorotan publik. Penggunaan material keramik membuat pemotor banyak terpeleset.
Baca Selengkapnya