Saksi yang sudah di-BAP tak dihadirkan, Fredrich Yunadi tuding jaksa bikin skenario
Merdeka.com - Terdakwa dugaan perintangan penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi keberatan dengan Jaksa Penuntut Umum yang menghadirkan saksi tambahan dan tidak menghadirkan seluruh saksi fakta yang telah di-BAP. Menurutnya, Majelis Hakim yang tidak mempermasalahkan keputusan Jaksa, telah merugikan pihaknya. Fredrich menuding bahwa Jaksa telah menskenariokan persidangan.
Dalam sidang lanjutan Senin (7/5), Jaksa menghadirkan dua orang saksi yaitu penyidik kepolisian untuk KPK, Kompol Riska Anungmata, dan Ahli Kedokteran Akmal Taher. Jaksa merasa tidak perlu menghadirkan saksi yang telah di-BAP, lantaran dinilai cukup.
Fredrich menuding Jaksa telah melakukan pelanggaran hukum. Sebab menurutnya dalam undang-undang, harus menghadirkan semua saksi. Dia pun menuding bahwa kasus ini merupakan skenario.
"Ini adalah skenario yang dibikin sedemikian rupa sampai saksipun mereka skenariokan," kata usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/6).
Pengacara yang terkenal dengan pernyataan bakpao ini mengatakan kesaksian yang dilakukan Riska adalah kepalsuan. Dia yakin dapat membuktikan bahwa apa yang disebutkan dalam persidangan adalah kebohongan.
"Nanti saya bisa buktikan bagaimana penyidik ini melakukan kebohongan. Saksi mengatakan keterangan palsu haus ditahan saat ini juga," tandasnya.
Sementara itu, dalam persidangan, pengacara Fredrich, mengajukan keberatan karena membutuhkan keterangan saksi yang belum dihadirkan. Dia beralasan saksi BAP yang belum dihadirkan dapat menguntungkan mereka.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK harus berani melakukan penjemputan paksa terhadap para saksi yang telah mangkir dua kali pemeriksaan tanpa alasan
Baca SelengkapnyaAda beragam alasan yang menjadi penyebab lima saksi AMIN mengundurkan diri.
Baca Selengkapnya