Saksi akui ada catatan dana dan penukaran uang dibakar di Kemendagri
Merdeka.com - Kepala Sub Bagian Pembina Direktorat Jenderal kependudukan Catatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri, Suciati mengatakan ada kuitansi pembayaran dana talangan yang dibakar. Dana tersebut menurut Suci diperuntukkan kegiatan segala kegiatan di Ditjen Dukcapil.
Di hadapan majelis hakim Suci mengaku dirinya baru mengetahui ada sejumlah kuitansi yang dibakar saat konfrontasi di penyidikan KPK.
"Saya waktu itu dikonfrontir dengan Pak Junaedi, Pak Irman, dan Pak Giarto lalu saya ditanya apa benar kasihkan kuitansi itu lalu ditanya sekarang dimana kuitansi itu lalu saya katakan ada yang sebagian dibakar. Saya tahu itu waktu pak bendahara ditanya pak Novel," ujar Suci di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/1).
Selain kuitansi, Suci mengatakan ada sejumlah berkas lain yakni penukaran mata uang asing yang turut dibakar. Saat itu ia mengaku diperintahkan oleh Irman, mantan Dirjen Dukcapil, untuk menukarkan uang dalam bentuk dolar Amerika dan Singapura.
"Jadi catatan penukaran mata uang itu benar adanya?" tanya jaksa penuntut umum pada KPK, Eva Yustisiana.
"Iya benar adanya," jawab Suciati.
Kendati demikian, saat dikonfirmasi asal usul uang tersebut Suci mengaku tidak tahu menahu dia mengatakan penukaran uang yang diperintahkan oleh Irman merupakan pertama kalinya.
"Tahu uang darimana itu?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," ujarnya.
Diketahui, Mantan ketua DPR itu didakwa menerima USD 7,3 juta terkait e-KTP, uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang tidak lain merupakan keponakan Setya Novanto.
Disebutkan juga, penerimaan oleh Setya Novanto melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 3,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama PT OEM Investment, kemudian kembali ditransfer sebesar USD 1,8 juta melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah USD 2 juta.
Atas perbuatannya itu Setya Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya