Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi ahli hukum beberkan sejarah Pasal KUHP yang jerat Ahok

Saksi ahli hukum beberkan sejarah Pasal KUHP yang jerat Ahok Sidang Ahok. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menghadirkan‎ C Djisman Samosir sebagai saksi ahli hukum pidana. Pada saat di persidangan, Djisman sempat menceritakan sejarah pasal yang menjerat mantan Bupati Belitung Timur itu.

Basuki atau akrab disapa Ahok itu dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Alasannya karena mantan politisi Gerindra itu telah menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 kala menyampaikan pidato di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu.

‎Djisman menjelaskan, KUHP merupakan aturan hukum dari masa kolonial Belanda di mana awalnya hanya mencantumkan Pasal 156. Baru kemudian pemerintah melalui Penetapan Presiden (PNPS) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 memasukkan pasal 156 a.

"Ada kondisi-kondisi di negara ini, yang menurut penglihatan pemimpin negara, ada persoalan-persoalan keagamaan. Sehingga disisipkan lah 'a'-nya untuk membedakan antara Pasal 156 dengan 156 a," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

‎Dia menambahkan, pemerintah mengeluarkan PNPS karena KUHP tidak secara tegas mengatur hukum untuk tindakan penodaan agama. Walaupun sebenarnya sudah ada pasal-pasal yang membahas tindakan penodaan atau terkait kebencian terhadap suatu golongan.

"Ada sebenarnya pasal yang mengatur (hukuman untuk tindakan) penodaan agama, tetapi saya berpendapat, tidak diatur secara tegas, secara eksplisit. Sementara hukum pidana itu harus gramatikal, mengatur secara tegas," tutup Djisman.

Untuk diketahui, pasal 156 mengatur hukuman pidana penjara paling lama empat tahun untuk seseorang yang dengan sengaja menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Sementara, Pasal 156a mengatur pidana penjara paling lama lima tahun untuk seseorang yang secara spesifik mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Selain itu, ‎Djisman juga terang-terangan mengkritik Majelis Hakim lantaran saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Djisman mengatakan,‎ saksi yang dihadirkan ke persidangan seharusnya sesuai dengan hukum yang ada. Karena berdasarkan Pasal 184 KUHP, saksi haruslah yang benar-benar melihat, mendengar dan merasakan langsung.

"Saya tidak bermaksud mengajarkan yang mulia. Tetapi saksi yang sesuai dengan KUHP adalah saksi yang benar-benar orang langsung," katanya.

Dia mengungkapkan, setidaknya ada sekitar 15 orang saksi pelapor dalam kasus dugaan penodaan agama ini yang hadir ke persidangan. Namun sayangnya, dalam keterangan yang disampaikan di depan Majelis Hakim, tak ada satupun yang melihat pidato Basuki atau akrab disapa Ahok di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu.

Djisman mengungkapkan, saksi pelapor yang hadir kebanyakan hanya menyaksikan pidato tersebut melalui situs Youtube ataupun video kiriman. Seharusnya hal tersebut tidak bisa membuat mereka lantas menyandang saksi pelapor.

"Itu tidak boleh. Itu namanya penilaian ahli," tegasnya.

Dia mengaku, alasannya menyampaikan kritikan tersebut hanya agar jalannya sidang kasus dugaan penodaan agama berlaku adil. Karena Djisman khawatir jika prosedur keliru dijalankan maka jalannya persidangan akan ke arah sesat.

‎"Tidak ada hukuman tanpa kesalahan. Jika tidak, muncullah peradilan yang sesat," tutupnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud

Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Penjelasan BUMN Soal Ahok & Said Aqil Tak Perlu Mundur dari Kursi Komisaris Usai Dukung Paslon Seperti Abdee Slank
Penjelasan BUMN Soal Ahok & Said Aqil Tak Perlu Mundur dari Kursi Komisaris Usai Dukung Paslon Seperti Abdee Slank

Hal ini dilakukan setelah Abdee dan Slank memutuskan mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Ahok Belum Bisa Kampanye Langsung: Pak Erick Enggak Mau Keluarkan Surat Berhenti Saya
Ahok Belum Bisa Kampanye Langsung: Pak Erick Enggak Mau Keluarkan Surat Berhenti Saya

Sampai hari ini belum diterbitkan surat pemberhentiannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies
Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi

Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi

Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.

Baca Selengkapnya
Ogah Jadi Ketua KPK, Ahok Lebih Ingin Jadi Jaksa Agung atau Menteri Keuangan
Ogah Jadi Ketua KPK, Ahok Lebih Ingin Jadi Jaksa Agung atau Menteri Keuangan

Ahok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.

Baca Selengkapnya