Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi ahli anggap wajar Miryam deg-degan diperiksa penyidik KPK

Saksi ahli anggap wajar Miryam deg-degan diperiksa penyidik KPK Sidang Miryam S Haryani. ©2017 merdeka.com/yunita amalia

Merdeka.com - Ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani menilai hal yang wajar jika Miryam S Haryani merasa tertekan saat proses penyidikan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Hal ini disampaikan Reni saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

Pada sesi akhir persidangan, mantan anggota komisi II DPR itu meminta penilaian terhadap Reni mengenai kondisinya yang tertekan oleh penyidik KPK. Dia menceritakan saat pemeriksaan berlanjut beberapa kali harus ke toilet karena merasa tertekan sekaligus terintimidasi oleh penyidik.

"Seseorang tertekan dalam penyidikan, normal, karena berada kondisi tidak normal. Artinya anda masih normal," terang Reni menjelaskan, Senin (18/9).

Dia menggarisbawahi adanya tekanan selama proses penyidikan bisa ditelaah dari konsistensi keterangan saksi. Lebih dari itu, intonasi suara dan kelugasan bahasa menjadi salah satu tolak ukur ada tidaknya tekanan dalam proses penyidikan.

"Yang penting di sini apakah anda mampu memberikan keterangan spontan, konsisten, itu yang kami telaah," tukasnya.

Namun, srikandi Hanura itu bersikukuh adanya tekanan dari penyidik KPK kepadanya. Miryam kembali mengajukan pertanyaan untuk dinilai Reni.

"Dalam proses tanya jawab. Si a maunya a si b maunya b. Menurut anda gimana, tekanan bukan?" Tanya Miryam.

"Pemicu stres bisa saja tapi kita lihat relevansinya sepanjang responnya lancar artinya masih bisa fight secara positif untuk berikan keterangan," tukasnya.

Diketahui, saat ini Miryam berstatus terdakwa setelah dijerat Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi oleh jaksa penuntut umum KPK.

Jaksa penuntut umum KPK menerapkan pasal tersebut setelah pihaknya menilai keterangan Miryam tidak benar dan tidak bersesuaian dengan proses penyidikan dan keterangan para saksi lainnya dalam sidang korupsi proyek e-KTP. Saat itu politisi Hanura tersebut menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Baca Selengkapnya
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Sidang Perdana Etik Firli Bahuri, Nawawi hingga Syahrul Yasin Limpo jadi Saksi

Dewas KPK Sidang Perdana Etik Firli Bahuri, Nawawi hingga Syahrul Yasin Limpo jadi Saksi

Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan

Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan

Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri

Baca Selengkapnya
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya