Sakit, Mak Susi Mangkir Pemeriksaan Kasus Rasisme Asrama Mahasiswa Papua
Merdeka.com - Alasan sakit, Tri Susanti alias Mak Susi, tersangka ujaran kebencian, dalam kaitan insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, mendadak tak hadir dalam pemeriksaan Polda Jatim.
Ketidakhadiran Mak Susi ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Sahid. Ia menyatakan, saat ini kliennya tersebut tengah sakit. Untuk itu, ia pun tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (30/8) ini.
"Bu Susi badannya kurang fit kurang sehat," kata Sahid, ditemui di Mapolda Jatim.
Susi, kata dia juga telah berobat ke rumah sakit. Dari diagnosis dokter, kliennya tersebut dinyatakan sakit karena kelelahan dan kurang istirahat.
"Sudah berobat, cuman karena kelelahan kurang istirahat," ujar Sahid.
Kendati demikian, Sahid menyebut kliennya itu tak perlu menjalani perawatan intensif atau rawat inap di rumah sakit. Pihaknya hanya meminta waktu penyidik, agar Susi bisa beristirahat.
Sahid pun minta pada penyidik agar menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Susi, hingga Senin atau Selasa (2/9) pekan depan.
"Hari Senin atau Selasa. Nanti konfirmasi dulu ke penyidik kapan panggil lagi yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi sendiri merupakan caleg DPRD Kota Surabaya dari Partai Gerindra pada Pemilu 2019. Ia juga merupakan anggota FKPPI yang telah dicabut keanggotaannya. Selain itu, Susi juga pernah menjadi saksi Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Tidak hanya Susi, penyidik pada Jumat (30/8) ini juga telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, berinisial SA. SA dianggap sebagai pihak yang telah melakukan tindak diskriminasi saat insiden di asrama mahasiswa Papua.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada beragam alasan yang menjadi penyebab lima saksi AMIN mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Salah satu korban merupakan anak berusia tiga tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaKompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.
Baca SelengkapnyaMK sebelumnya menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 diajukan Anies-Cak Imin maupun Ganjar dan Mahfud.
Baca SelengkapnyaAlam Jamaaluka Tentua, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara berhasil juara suara rendah pria dan tampil di Istana Negara.
Baca Selengkapnya