Sadis, Sejoli Habisi Nyawa Mantan Pacar gara-gara Ajakan Hubungan Intim
Merdeka.com - Sepasang kekasih di Tangerang bekerjasama menghabisi nyawa mantan pacar. Mereka adalah FR (21) dan DF (18) yang merencanakan pembunuhan terhadap Bayu Samudera atau BS (21), mantan pacar DF.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Jasad BS ditemukan penuh luka di Jalan Puri 11, Parung Jaya, Karang Tengah, Tangerang pada Rabu, 1 Juni 2022 sekira pukul 09.00 WIB.
"FR laki-laki usia 21 tahun, peran sebagai eksekutor dan juga pengatur strategi dari tindak pidana ini. Kemudian yang kedua DF, perempuan usia 18 tahun, peran adalah sebagai pembantu eksekutor," kata Zulpan saat konferensi pers, Jumat (3/6/2022).
Zulpan menerangkan, tersangka perempuan inisial DF merasa sakit hati karena seringkali diajak berhubungan badan oleh BS.
"Kemudian, bercerita kepada tersangka FR yang merupakan pacar dari tersangka DF," ujar dia.
Tersangka FR tersulut emosi ketika melihat pembicaraan antara kekasihnya dengan korban di media sosial. Zulpan mengatakan, kedua tersangka mengatur skenario untuk menghabisi nyawa BS.
"Korban dipancing bertemu, kemudian pada saat korban menemui tersangka DF. Di mana tersangka FR sudah menunggu untuk membunuh korban," ujar dia.
Saat di lokasi, tersangka FR menyemprotkan cairan carbon cleaner ke arah muka korban. FR lalu menghajar korban dengan martil.
"Korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Kemudian korban didorong ke semak-semak," ujar dia.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain menambahkan, tersangka FR sempat kembali ke lokasi untuk memastikan keadaan korban.
"Jadi setelah pelaku melakukan tindakan pemukulan kemudian menyeret ke semak-semak dan membawa ponsel untuk pergi kemudian pelaku kembali lagi dengan membawa cutter ini untuk memastikan bahwa korban meninggal dunia makanya disayat di wajah dan leher," ujar dia.
Kanit 4 Subdit Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya, AKP Tomi Haryono menambahkan, tindakan menyayat wajah korban sebagai upaya menghilangkan jejak kejahatan.
"Ada (tujuan untuk menghilangkan identitas wajah korban agar tak dikenali)," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Padal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.
Baca SelengkapnyaTak hanya istri, pelaku juga membakar rumahnya di Musi Rawas
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus pembacokan
Baca SelengkapnyaMenurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca SelengkapnyaJika Anda butuh hiburan disaat bosan, pantun lucu bikin ngakak sampe sakit perut adalah solusinya.
Baca SelengkapnyaSalah satu korban merupakan anak berusia tiga tahun.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini dikenal romantis sejak sama-sama menimba ilmu di Suriah.
Baca SelengkapnyaAdi Hermawan (25) gelap mata setelah mendapatkan kabar istrinya dilecehkan. Dia pulang ke rumah dan menikami pelaku yang masih ada hubungan saudara dengannya.
Baca Selengkapnya