Sabu 16,8 Kg Senilai Rp17 Miliar Dikendalikan dari Lapas Gagal Beredar di Samarinda
Merdeka.com - Dua orang Robby Setiawan (35), warga Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Ramadhani (22) warga Samarinda, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (16/2) dengan barang bukti 16,8 kg sabu. Diduga sabu itu dikirim dari Kalimantan Selatan, dan dikendalikan dari balik Lapas yang ada di luar Kalimantan Timur.
Penangkapan keduanya dilakukan sekitar pukul 22.30 Wita di salah satu rumah kontrakan kawasan Jalan AW Sjahranie Samarinda. Dalam kamar sekaligus gudang di rumah itu, ditemukan 17 bungkus sabu yang disimpan dalam koper.
Robby jadi pesuruh utama dari kasus itu. Diupah Rp 10 juta, dari Banjarmasin dia pergi ke Samarinda mengontrak rumah dan kemudian mengambil serta mengamankan koper yang ternyata berisi 17 bungkus sabu, dari dalam kamar salah satu hotel di Samarinda.
Nantinya, akan ada orang lain lagi yang direkrut bandar untuk mengambil dan mengedarkan belasan kilogram sabu itu dari Robby. Diduga sabu itu akan diedarkan di Kalimantan Timur.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, modus penyelundupan sabu ini hampir sama dengan pengungkapan sebelumnya. Di mana, sabu dikirim ke Samarinda melalui kurir yang tidak diketahui dan tiba di Samarinda.
"RB (Robby Setiawan) kemudian mengambil dan mengamankan barang itu untuk menyimpan di rumah kontrakan sambil menunggu instruksi berikutnya dari orang yang sedang kita kejar," kata Ary, dalam penjelasan resmi, Jumat (18/2).
Tujuh belas bungkus teh China itu berisi 16,85 kg sabu senilai Rp 17 miliar. Terbongkarnya penyelundupan sabu itu menyelamatkan sekitar 57 ribu orang dari bahaya narkoba.
Dari pengembangan, lanjut Ary, kasus ini juga digerakkan dari Lapas namun bukan dari Lapas yang ada di Samarinda. "Melainkan dari luar Kalimantan Timur. Kita koordinasi (melalui Polda Kaltim) bersama dengan Polda Kalimantan Selatan," ujar Ary.
Jalur pengiriman barang haram itu hingga tiba di Samarinda sedang ditelusuri. Selain sabu, polisi juga menyita banyak barang bukti lainnya antara lain seperti timbangan digital, pecahan ekstasi 0,25 gram, HP, sendok takar, uang tunai Rp 4,75 juta dan juga plastik klip.
"Uang tunai adalah hasil penjualan sementara pelaku. Seharusnya dia terima instruksi selanjutnya (setelah mengamankan dan menyimpan koper berisi 17 bungkus sabu). Tapi mungkin mengambil sedikit untuk kemudian dia jual," demikian Ary.
Keduanya ditetapkan tersangka, di mana penyidik menjerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga pidana mati.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaBerawal dari kekhawatiran tak berkontribusi baik pada lingkungan, Khomsatun memproduksi sabun alami
Baca SelengkapnyaMNZ mendapatkan upah sebesar Rp30 juta setelah berhasil mengambil dan mengantar sabu 17 Kg
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kampung Jaha terkenal sebagai sentra pengrajin bawang goreng di Bekasi.
Baca SelengkapnyaMereka tak pernah membayangkan akan jadi pengusaha camilan.
Baca SelengkapnyaKakek di Gorontalo hanya santap parutan kelapa untuk mengganjal perut lapar hingga disorot warganet.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaSingapura menyandang status sebagai negara maju namun tidak bisa memproduksi bahan pangan sendiri.
Baca Selengkapnya