Sabarnya Hakim Bujuk Rizieq Syihab Bertahan di Ruang Sidang
Merdeka.com - Persidangan eks pimpinan FPI, Rizieq Syihab atas kasus dugaan pelanggaran prokes pada kegiatan di Petamburan dan Tebet Jaksel sempat molor beberapa jam. Sidang digelar di PN Jaktim, Jumat (19/3).
Penyebabnya, Rizieq menolak mengikuti sidang secara online. Perdebatan antara terdakwa, majelis hakim dan jaksa tak terhindarkan saat sidang belum dimulai.
Majelis Hakim yang membuka sidang melihat kursi terdakwa yang ada di Bareskrim Polri Kosong. Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan terdakwa.
"Majelis hakim meminta agar terdakwa dengan cara apapun harus dihadirkan di persidangan," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa.
"Itu kami usahakan sampai saat ini," timpal Jaksa.
Satu jam berlalu, jaksa tak mampu untuk mendatangkan Rizieq Syihab. Jaksa akhirnya meminta bantuan Polisi untuk memanggil paksa Rizieq Syihab. Upaya itu pun membuahkan hasil.
Rizieq Syihab terlihat emosi setibanya masuk ke dalam ruang Bareskrim yang dijadikan tempat untuk terdakwa mengikuti persidangan.
"Saya didorong, dipaksa, dihinakan," ucap Rizieq begitu masuk ke ruang sidang di gedung Bareskrim Polri.
Suparman pun berkali-kali meminta Rizieq untuk duduk dulu dan tenang. "Jadi gini, ini persidangan. Saya minta Habib gunakan hak sebagai terdakwa," ujar dia.
Mendengar hal itu, Rizieq bersikeras menolak sidang digelar secara online. "Sidang online sudah tidak adil, saya bukan tidak mau ikut sidang. Kalau saya diperintahkan ke ruang sidang saya jalan, saya hormati proses hukum saya siap duduk di persidangan," ucap Rizieq.
Sementara majelis hakim tetap berpegang pada pedoman yang telah ditetapkan. "Keinginan hadir secara langsung tidak bisa dipenuhi," ujar majelis.
Rizieq kembali menolak. Bahkan, mempersilakan persidangan digelar tanpa dihadiri terdakwa. "Kalau sidang online, silakan, saya ikhlas, saya rido, saya tunggu vonis. Silakan hakim, saya enggak akan pernah ikut sidang online. Kalau sidang offilne saya siap ikuti," ucap dia.
Majelis Hakim kembali membujuk Rizieq. "Saya mohon Habib duduk, kita lihat apa benar Habib bersalah atau tidak bersalah. ini tempat Habib memperoleh keadilan. Ikuti persidangan karena kalau tidak, merugikan Habib. Karena kalau habib tidak hadir persidangan tetap berjalan," ucap Suparman.
Selama hampir satu jam berdebat, hakim akhirnya memerintahkan Jaksa untuk membacakan dakwaan. Hingga kini persidangan masih berlangsung dan Rizieq tidak dibolehkan meninggalkan ruang persidangan.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaWarga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaKayla meninggal usai mengikut tes fisik lari sepanjang 2 KM, Jumat (19/4).
Baca SelengkapnyaHasto yakin Ganjar Mahfud merupakan pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak pernah memaksa siapapun untuk tetap berada atau memilih keluar.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).
Baca Selengkapnya