Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saat Para "Sesepuh" KPK Turun Gunung, Minta Firli Dicopot dan Ancam Lapor Polisi

Saat Para "Sesepuh" KPK Turun Gunung, Minta Firli Dicopot dan Ancam Lapor Polisi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Gelar Aksi di KPK. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Siang itu suasana di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serasa bernostalgia dengan hadirnya sejumlah mantan punggawa atau pejabat dari lembaga anti rasuah. Sayangnya, nostalgia mereka itu bukan dalam rangka silaturahmi.

Kedatangan mereka hari itu, dilakukan untuk mendesak agar Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatannya. Buntut beragam persoalan yang saat ini tengah mendera KPK atas dugaan berbagai pelanggaran etik yang dilakukan Firli.

"Kami saya bukan orang pengangguran, dulu kami punya profesi masing-masing. Tapi karena cinta dengan negeri ini, tidak mau korupsi merajalela, maka kita masuk ke KPK untuk berjuang dengan apa saja yang ada," ucap Eks Penasihat KPK Abdullah Hehamahua ditemui saat aksi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/4).

Dalam kesempatan itu, Abdullah mengungkap sepak terjangnya kala menjabat sebagai Penasihat KPK atau sekarang setara Dewan Pengawas (Dewas) berhasil memeriksa pimpinan terkait pelanggaran etik.

"Seperti dikatakan tadi, saya pernah periksa pak Saut, saya pernah periksa pak Abraham. Tapi tidak sehebat saya periksa kasusnya Firli," ucapnya.

Namun ketika di masa Firli, Abdullah merasa dibuat 'geleng-geleng' kepala atas proses penanganan etik yang berlangsung di Dewas KPK saat ini. Sebab, sosok Firli yang telah dari awal disebut bermasalah tetap bisa menjadi ketua KPK.

"Jadi saya geram betul, Saut saat itu mengirim surat ke DPR bahwa orang yang bernama Firli ini bermasalah. Tapi secara serentak Komisi 3 justru mengusung Firli menjadi ketua KPK," tuturnya.

"Berarti ini persoalan serius negara kita, oleh karena itu tidak ada pilihan lain bahwa KPK saat ini kita selamatkan," tambah dia.

Sehingga, Abdullah pun mendesak agar Firli segera didepak dari posisinya sebagai Ketua KPK. Hal ini dilakukan agar mengembalikan marwah dan citra institusi KPK yang belakangan selalu terjebak dengan isu internal. .

"Jadi saya berharap, mari bersama-sama dengan kami para senior yang turun lagi ke KPK untuk menyelamatkan KPK. Saya mati pun bersedia untuk menyelamatkan KPK," ucap pria yang sudah berusia sekitar 74 tahun itu.

Diduga Terlibat Jual Beli Perkara

Selain Abdullah, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang juga mengklaim pelanggaran dari Firli Bahuri yang kerap terlibat jual beli perkara. Hal itu berkaitan dengan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.

"Tentunya (perdagangan perkara) kalau kita bicara penegakan hukum, ini adalah proses, tapi kan indikasi-indikasi itu kan banyak. Kalau enggak ada kepentingan ngapain dia ke sana? Ketemu di sana? Kamu ketemu dengan seseorang kepentinganmu apa? Kamu mau jadi guru sekolah? Ngajarin dia belajar? Hah?," tegas Saut ditemui wartawan di Kantor Dewas KPK.

Alhasil, Saut turut mempertanyakan mengapa data tersebut sampai ke pihak Kementerian ESDM. Walaupun hal itu dibantah Kementerian ESDM, tetapi dia menyinggung kembali terkait integritas pejabat KPK.

"Kepentingannya apa? Makanya disebut conflict of interest. Conflict of interest (konflik kepentingan) ini ujung-ujungnya korupsi. Saya tanya ngapain dia ketemu ke sana? Ada kepentingan apa? Ya itu makanya conflict of interest," tegas Saut.

"Makanya di Undang-Undang KPK itu dibilang, tak boleh berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara." tambahnya.

koalisi masyarakat sipil anti korupsi gelar aksi di kpk

©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Pertanyakan Peran Dewas

Senada dengan itu, Mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan juga sempat mengungkap kebiasaan Firli yang saat menjabat sebagai deputi penindakan. Disebutnya kerap kali mendokumentasikan risalah atau dokumen rahasia ekspose.

"Dia memfoto dan kemudian memberikan kepada pihak yang berperkara. Ini kan memberikannya sudah pada level menghalang-halangi penyidikan. tentunya saya lebih melihat ini pidana," ucap Novel saat ditemui awak media.

Keterangan yang disampaikan Novel itu, dimaksud agar menjadi keseriusan Dewas KPK saat ini dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri. Dengan telah melaporkan Firli terkait dugaan kebocoran data dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.

"Ya memang saya baru kali ini, sebelumnya saya sudah sempat tahu ya namun saya baru ingat kembali bahwa ternyata Dewas itu adalah lembaga yang punya tugas tapi tidak punya kewenangan. Bisa dibayangkan lho. Jadi itu tentu akan menyulitkan," ucapnya.

Alhasil, Novel menyarankan agar Dewas bisa melibatkan pihak eksternal dalam proses pemeriksaan nanti. Sebagai bentuk menjaga marwah Dewas ketika kali ini akan bersiap mengusut laporan terhadap Firli.

"Tentunya Dewas bisa memilih yang objektif yang mana yang bisa menunjukkan perwakilan dari masyarakat yang punya integritas, tapi saya tidak tahu dewas akan buat keputusan apa tapi yang jelas saya sampaikan itu," terangnya.

Laporkan Firli

Sekedar informasi, jika Mantan pimpinan KPK diantaranya turut melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri. Mereka diantaranya; Eks Ketua KPK Abraham Samad; Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang; Eks Penasihat KPK Abdullah Hehamahua; Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid; dan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

"Hari ini kita melaporkan saudara Firli Bahuri kepada dewan pengawas (Dewas) terhadap pelanggaran etika dan pelanggaran kepatuhan yang diduga dilakukan saudara Firli," kata Samad saat orasi.

Alasan laporan tersebut, kata Samad, berkaitan dengan serangkaian dugaan pelanggaran perihal pembocoran dokumen yang dilakukan saudara Firli. Bahkan selain rencana tindaklanjut Etik, Samad juga berencana akan melaporkan dugaan tindak pidana Firli.

"Itu adalah perbuatan pidana yang tidak bisa ditolerir lagi. Dan tindakan itu termasuk tindakan pidana. Oleh karena itu selain melaporkan saudara Firli ke Dewas, kita juga akan melaporkan saudara Filir ke aparat penegak hukum," jelasnya.

koalisi masyarakat sipil anti korupsi gelar aksi di kpk

©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Diketahui Ketua KPK Firli Bahuri saat ini sedang menjadi sorotan. Imbas, dugaan dirinya yang membocorkan data penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

Nilai dugaan korupsi dalam perkara tersebut mencapai puluhan miliar, dan KPK sudah menetapkan 10 orang tersangka. KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, salah satunya Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhamad Idris Froyo Sihite.

Selain etik, untuk dugaan pidana ada Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang telah mengadukan oknum KPK ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM, Jumat (7/4) lalu.

Meski tak menyebut siapa yang dilaporkan. Namun MAKI turut mengajukan sejumlah nama yang perlu diperiksa diantaranya Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Biro Hukum ESDM sekaligus Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite, dan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya
Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Mundur Jadi Ketua KPK, Ini Alasannya
Firli Bahuri Mundur Jadi Ketua KPK, Ini Alasannya

Firli sengaja mengundurkan diri lantaran sudah empat tahun menjabat sebagai Ketua KPK.

Baca Selengkapnya
Drama Perlawanan Firli Bahuri Usai jadi Tersangka: Ajukan Praperadilan Ditolak, Gugat lagi Kini Dicabut
Drama Perlawanan Firli Bahuri Usai jadi Tersangka: Ajukan Praperadilan Ditolak, Gugat lagi Kini Dicabut

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan

Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda

Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya
Bocoran KPK soal Sosok Pengganti Firli Bahuri usai Diberhentikan Jokowi
Bocoran KPK soal Sosok Pengganti Firli Bahuri usai Diberhentikan Jokowi

Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya