Rumah produksi miras di Mojokerto digerebek polisi, ratusan drum arak diamankan
Merdeka.com - Sebuah rumah tempat produksi minuman keras (miras) jenis arak di Dusun Tambaksari, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Jatim, digerebek polisi. 186 drum arak berserta peralatan produksinya diamankan polisi.
Masroni Saiful (35), warga Desa Kembang Belor, Kecamatan Pacet, pemilik pabrik arak turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mengelabui petugas, rumah produksi arak tersebut dibuat kandang kambing dan usaha furniture.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, berawal dari informasi masyarakat kalau ada kegiatan produksi miras oplosan, anggota Satuan Sabhara melakukan penggerebekan pada Jumat (9/2) malam.
"Berawal dari informasi masyarakat yang kita terima di rumah kosong di daerah Kutorejo ada produksi minuman keras (miras) oplosan, lalu ditindaklanjuti anggota Sat Sabhara di lapangan. Ditemukan pabrik yang mengoplos bentuk arak," kata AKBP Leonardus Simarmata, Kapolres Mojokerto dalam keterangan pers di lokasi penggerebekan, Sabtu (10/2).
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 40 ribu liter arak setengah jadi yang di taruh dalam 186 drum, peralatan penyulingan arak, ribuan botol dan kardus untuk pengemasan arak. Puluhan tabung elpiji 3 kilogram serta bahan baku pembuatan arak jenis Fermipan dan ragi sebanyak 49 kilogram.
"Barang bukti yang kita amankan, 186 drum bahan pembuatan arak setengah jadi, setiap drum berkapasitas 220 liter. 4 tandon air, serta bahan baku pembuatan arak dan peralatan penyulingan arak serta puluhan tabung elpiji 3 kilogram," kata Leo.

Dari keterangan tersangka, sudah memproduksi arak selama 3 bulan. Dalam satu hari, tersangka bisa memproduksi arak 70 liter lebih. Arak dikemas dalam botol plastic 1,5 liter dan dikemas dalam kardus bekas. Arak oplosan ini dijual ke Pasuruan dan Probolinggo.
"Sehari tersangka memproduksi arak 7 kardus berisi 12 botol 1,5 liter. Penjualanya ke daerah sekitar termasuk ke Pasuruan dan Probolinggo. Dari penjualan arak oplosan ini, tersangka memperoleh keuntaungan bersih sekitar Rp 5 juta sebulan," ujarnya.
Untuk mengelabuhi petugas, di halaman rumah produksi arak oplosan ini diberi peternakan kambing dan usaha kayu furniture. Sedangkan produksi arak dilakukan di dalam kamar kamar rumah. Dalam memproduksi arak oplosan ini, tersangka dibantu dua orang pekerja.
"Jadi kalau kita lihat di depan rumah kita akan terkecoh, karena ada kandang kambing dan pekerjaan furniture, ini masih kita dalami karena diduga untuk mengecoh supaya tidak diketahui. Sementara yang kita mankan satu orang, dua orang sebatas saksi," tukasnya.
Untuk proses hukum, polisi mengamankan barang bukti dan memasang garis polisi di rumah produksi arak di Desa Kertosari, Kutorejo. Sementara tersangka diamankan di Mapolres Mojokerto untuk pengembangan.
"Kita akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan dandungan arak bagi kesehatan. Tersangka kita jerat pasal berlapis, pasal 204 ayat 1 KUHP, pasal 135, pasal 140, pasal 124, UU RI 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal, pasal 106 UU no 7 tentang perdagangan tanpa izin. Ancaman hukumanya 15 tahun penjara," ujarnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya