Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ruki tak mungkin larang tersangka ajukan praperadilan

Ruki tak mungkin larang tersangka ajukan praperadilan Pimpinan KPK temui Jaksa Agung. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengaku tidak mungkin bisa melarang para tersangka yang ditetapkan KPK mengajukan praperadilan. Sebab, mengajukan praperadilan merupakan hak bagi setiap tersangka.

"Kami tidak mungkin mengatakan kepada para tersangka: hei jangan praperadilan dong. Enggak mungkin, itu hak mereka, tidak ada jawaban bagi kami," ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/2).

Oleh karena itu, Ruki mengaku hanya menyiapkan upaya ekstra saja jika dalam pengadilan nanti atas sidang praperadilan yang diajukan tersangka. Upaya ekstra itu seperti memanggil ahli hukum dan penyidik KPK untuk bersaksi.

"Kecuali menghadapi di pengadilan, saya siapkan, ini upaya ekstra mempersiapkan ahli hukum kami, penyidik kami untuk menghadapi praperadilan, termasuk meminta bantuan pengacara yang menguasai masalah itu," ujarnya.

Sejak praperadilan yang diajukan Komjen Polisi Budi Gunawan dimenangkan oleh PN Jaksel, banyak tersangka juga melakukan hal sama. Seperti Tersangka kasus dugaan korupsi haji Suryadharma Ali.

Kini praperadilan SDA sedang diproses di pengadilan negeri. Ruki mengatakan, meski proses penyidikan atas tersangka SDA cukup terganggu namun Ruki harus menghormati hukum yang berlaku.

"Kita harus hormati pengadilan, kalau ini disidang, maka kita harus out dulu," ujarnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes

Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya

Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Pencentus Pungli Rutan KPK Hengki Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Pencentus Pungli Rutan KPK Hengki Jadi Tersangka

Nantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf

Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan
Kasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan

Kasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.

Baca Selengkapnya
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya