Ruki tak mungkin larang tersangka ajukan praperadilan
Merdeka.com - Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengaku tidak mungkin bisa melarang para tersangka yang ditetapkan KPK mengajukan praperadilan. Sebab, mengajukan praperadilan merupakan hak bagi setiap tersangka.
"Kami tidak mungkin mengatakan kepada para tersangka: hei jangan praperadilan dong. Enggak mungkin, itu hak mereka, tidak ada jawaban bagi kami," ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/2).
Oleh karena itu, Ruki mengaku hanya menyiapkan upaya ekstra saja jika dalam pengadilan nanti atas sidang praperadilan yang diajukan tersangka. Upaya ekstra itu seperti memanggil ahli hukum dan penyidik KPK untuk bersaksi.
"Kecuali menghadapi di pengadilan, saya siapkan, ini upaya ekstra mempersiapkan ahli hukum kami, penyidik kami untuk menghadapi praperadilan, termasuk meminta bantuan pengacara yang menguasai masalah itu," ujarnya.
Sejak praperadilan yang diajukan Komjen Polisi Budi Gunawan dimenangkan oleh PN Jaksel, banyak tersangka juga melakukan hal sama. Seperti Tersangka kasus dugaan korupsi haji Suryadharma Ali.
Kini praperadilan SDA sedang diproses di pengadilan negeri. Ruki mengatakan, meski proses penyidikan atas tersangka SDA cukup terganggu namun Ruki harus menghormati hukum yang berlaku.
"Kita harus hormati pengadilan, kalau ini disidang, maka kita harus out dulu," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaNantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaKasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya