Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rugikan negara Rp 119 juta, polisi usut dugaan korupsi dana desa di Maluku

Rugikan negara Rp 119 juta, polisi usut dugaan korupsi dana desa di Maluku Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara (Malut) meningkatkan status kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 di Kecamatan Kao Barat, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Irvan Indarta mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maka kasus dugaan korupsi ADD dan DD di salah satu desa di kecamatan Kao Barat ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Setelah dilakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi ADD dan DD disalah desa di Kao Barat, maka statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan, " katanya seperti dilansir dari Antara, Senin (28/8).

Ketika disinggung soal kerugian negara, Irvan mengungkapkan, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan bahwa telah terjadi kerugian sebesar Rp 119 juta atau sekitar 24-25 persen dari total anggaran.

"Memang, sesuai dengan hasil audit BPKP telah terjadi unsur kerugian Negara dalam kasus yang saat ini ditangani oleh penyidik," jelasnya.

Oleh karena itu pihak terkait mulai dari perangkat desa hingga instansi terkait juga sudah dimintai keterangan soal kasus tersebut. "Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan ADD dan DD," ujar Irvan.

Bahkan, dugaan korupsi ADD dan DD yang dilakukan oleh Kepala Desa bermula dari adanya keluhan warga akibat pengelolaan anggarannya tidak transparan dan laporan realisasi tidak sama dengan kondisi di lapangan. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP