Rudiantara Belum Ada Payung Hukum untuk Awasi Netflix & YouTube
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkapkan, belum ada payung hukum untuk mengawasi Netflix maupun Youtube. Ini terkait wacana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi dua situs tersebut.
Dia mengatakan, peran dan fungsi KPI mengacu pada perundangan penyiaran. Sedangkan dalam perundangan saat ini, belum mengatur tentang pengawasan terhadap Netflix maupun Youtube.
"Belum kita belum bicarakan. Karena landasan hukumnya harus jelas. Kalau sekarang itu kan KPI mengacu pada undang-undang penyiaran. Sedangkan Netflix lain lagi," katanya di UGM, Rabu (14/8).
Selain tentang KPI, Rudiantara juga membahas tentang Lembaga Sensor Film (LSF) terkait dengan Netflix. Menurutnya, di Netflix ada ratusan ribu film di dalamnya.
"Nah kalau sensor film di kita ada yang namanya lembaga sensor film. Tapi kan sekarang Netflix itu kalau mau disensor dahulu berarti ada ratusan ribu film yang disensor. Siapa yang mau nyensor?" jelasnya.
Dia mengungkapkan, sensor film bisa saja dilakukan setelah film ditayangkan. Namun hal itu diperlukan landasan hukum yang mengaturnya.
"Sensor itu barangkali setelah penayangan. Tapi landasan hukumnya apa? Harus kita siapkan dahulu," tutup Rudiantara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaPasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaPertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca Selengkapnya