Rommy Jamin Posisi Haris Hasanuddin Aman di Pencalonan Kakanwil Kemenag Jatim
Merdeka.com - Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPP) PPP Norman Zein mengakui ada pernyataan dari bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) atas posisi Haris Hasanuddin dalam proses pencalonan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Kepada Norman, Rommy mengatakan posisi Haris aman.
Hal itu diungkap jaksa Wawan saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Norman.
"Dalam BAP saudara saksi, Rommy mengatakan bahwa posisi Haris Hasanuddin masih aman," ujar jaksa Wawan, Selasa (3/7).
Meski sempat berkilah atas pernyataan yang tertuang dalam BAP, informasi itu diteruskan Norman ke Haris.
"Aman di sini maksudnya apa?" tanya jaksa.
"Masih bisa ikut seleksi," jawab Norman.
Sedianya, Haris tidak lolos seleksi calon Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim karena masih menjalani proses sanksi. Namun Rommy meminta agar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tetap meloloskan Haris.
Diloloskannya Haris dalam pencalonan juga mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menilai Haris tidak layak lolos seleksi.
Dalam sidang juga terungkap bahwa Haris mendatangi Ketua DPW PPP Jatim, Musyaffa meneruskan pesan kepada Rommy agar membantunya lolos seleksi.
Berdasarkan surat dakwaan, Haris pernah datang langsung ke kediaman Rommy di Condet, Jakarta Timur, sambil membawa uang Rp 250 juta. Uang tersebut kemudian dianggap jaksa sebagai bentuk suap.
Haris pun saat ini berstatus terdakwa. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, itu didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi berupa uang Rp 325 juta.
Haris juga disebut dalam surat dakwaan memberi uang dengan total Rp 70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sejatinya, Haris tidak lolos persyaratan administrasi.
Lukman, atas perintah Romi sebagai atasan struktural partai, membuat Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dalam satu pertemuan, Lukman mengatakan siap pasang badan untuk Haris.
Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp 50 juta kepada Lukman.
Beberapa hari kemudian Haris kembali merogoh kocek Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.
Atas perbuatannya, Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan, terdakwa Muafaq didakwa menyuap Romi dengan total Rp91,4 juta. Uang itu diberikan kepada Romi karena telah mengintervensi secara langsung dan tidak langsung agar Muafaq terpilih sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Muafaq didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya