Rizieq Syihab Hadirkan Refly Harun Sebagai Saksi Ahli dalam Persidangan
Merdeka.com - Terdakwa Habib Rizieq Syihab menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung Kabupaten Bogor pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5).
Adapun saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa di antaranya pakar hukum tata negara Refly Harun dan sebagai saksi ahli. Selain itu dihadirkan dosen Hukum Kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M Nasser
"Meski sudah dikenal di media saya tetap sebutkan CV-nya ya," canda Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan.
Kemudian hakim ketua Suparman Nyompa lantas mengambil sumpah kepada kedua saksi guna kesediaannya dalam memberikan keterangan sebagai saksi ahli.
Sebelumnya, sidang yang saat ini digelar di PN Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Habib Rizieq Syihab dan mantan lima petinggi FPI, pada Senin (10/5).
"Pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa/penasihat hukum, sebanyak dua orang dan mungkin dilakukan secara video conference di mana saksi bersaksi dari Pengadilan Negeri Surakarta (Solo)," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya.
Lalu, kata Alex, sidang dilanjutkan untuk perkara 226 atas kerumunan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Kabupaten Bogor dengan agenda pemeriksaan terdakwa Rizieq Syihab.
Alex menyampaikan jika masih ada waktu dan memungkinkan jaksa penuntut umum (JPU) akan melanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan untuk perkara 221, 222, dan 226. Apabila dimungkinkan akan dilanjutkan pembacaan tuntutan dari PU," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam perkara 221 dan 226 kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq bersama lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sehingga didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Sebagaimana dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, turut disangkakan dengan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Refly menuding bahwa Sirekap adalah alat bantu kecurangan.
Baca SelengkapnyaRefly Harun mengklaim, pokok-pokok argumen yang disampaikan oleh Timnas AMIN dalam sidang perkara Perselisihan Pilpres 2024 telah terbukti.
Baca SelengkapnyaIstri dari Habib Rizieq bernama Syarifah Fadlun bin Yahya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaBegini potret harmonis keluarga eks pejabat tinggi DKI. Tiga putrinya bikin salah fokus.
Baca SelengkapnyaPrabowo terlihat memakai kemeja berwarna krem. Dia juga tampak mengenakan ikat kepala dan selendang berwarna merah.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.
Baca SelengkapnyaYusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.
Baca Selengkapnya