Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizieq Syihab Hadirkan Refly Harun Sebagai Saksi Ahli dalam Persidangan

Rizieq Syihab Hadirkan Refly Harun Sebagai Saksi Ahli dalam Persidangan Rizieq Syihab saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Terdakwa Habib Rizieq Syihab menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung Kabupaten Bogor pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5).

Adapun saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa di antaranya pakar hukum tata negara Refly Harun dan sebagai saksi ahli. Selain itu dihadirkan dosen Hukum Kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M Nasser

"Meski sudah dikenal di media saya tetap sebutkan CV-nya ya," canda Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan.

Kemudian hakim ketua Suparman Nyompa lantas mengambil sumpah kepada kedua saksi guna kesediaannya dalam memberikan keterangan sebagai saksi ahli.

Sebelumnya, sidang yang saat ini digelar di PN Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Habib Rizieq Syihab dan mantan lima petinggi FPI, pada Senin (10/5).

"Pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa/penasihat hukum, sebanyak dua orang dan mungkin dilakukan secara video conference di mana saksi bersaksi dari Pengadilan Negeri Surakarta (Solo)," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya.

Lalu, kata Alex, sidang dilanjutkan untuk perkara 226 atas kerumunan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Kabupaten Bogor dengan agenda pemeriksaan terdakwa Rizieq Syihab.

Alex menyampaikan jika masih ada waktu dan memungkinkan jaksa penuntut umum (JPU) akan melanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan untuk perkara 221, 222, dan 226. Apabila dimungkinkan akan dilanjutkan pembacaan tuntutan dari PU," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam perkara 221 dan 226 kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq bersama lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sehingga didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Sebagaimana dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, turut disangkakan dengan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Refly Harun: Sirekap Alat Bantu Kecurangan, Diperbaiki Ratusan Kali Enggak Berubah
Refly Harun: Sirekap Alat Bantu Kecurangan, Diperbaiki Ratusan Kali Enggak Berubah

Refly menuding bahwa Sirekap adalah alat bantu kecurangan.

Baca Selengkapnya
Refly Harun Klaim Kecurangan Pemilu Makin Terbukti, dari Pencalonan Gibran, Bansos hingga Sirekap
Refly Harun Klaim Kecurangan Pemilu Makin Terbukti, dari Pencalonan Gibran, Bansos hingga Sirekap

Refly Harun mengklaim, pokok-pokok argumen yang disampaikan oleh Timnas AMIN dalam sidang perkara Perselisihan Pilpres 2024 telah terbukti.

Baca Selengkapnya
Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia
Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia

Istri dari Habib Rizieq bernama Syarifah Fadlun bin Yahya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Baca Selengkapnya
Tiga Perempuan Kakak Adik Paras Cantiknya Dipuji, Sang Ayah Wakil Rakyat Eks Pejabat di DKI
Tiga Perempuan Kakak Adik Paras Cantiknya Dipuji, Sang Ayah Wakil Rakyat Eks Pejabat di DKI

Begini potret harmonis keluarga eks pejabat tinggi DKI. Tiga putrinya bikin salah fokus.

Baca Selengkapnya
Kampanye di Bengkulu, Prabowo Didampingi Raffi Ahmad
Kampanye di Bengkulu, Prabowo Didampingi Raffi Ahmad

Prabowo terlihat memakai kemeja berwarna krem. Dia juga tampak mengenakan ikat kepala dan selendang berwarna merah.

Baca Selengkapnya
Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir
Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir

Prabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03
Prabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03

Yusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga
Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.

Baca Selengkapnya