Rizieq Syihab dan Menantu Diperiksa Polisi Terkait Kasus Swab Test di RS Ummi Bogor
Merdeka.com - Polisi menjadwalkan memeriksa Muhammad Rizieq Syihab dan menantunya, Hanif Alatas sebagai tersangka kasus menghalang-halangi Swab tes di RS Ummi, Bogor. Keduanya akan dimintai keterangan penyidik Bareskrim Polri siang ini.
"Untuk Hanif dan Rizieq akan diperiksa setelah salat Jumat," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (15/1).
Menurut Andi, sebenarnya Dirut RS Ummi Andi Tatat juga rencananya diperiksa hari ini. Namun ada permintaan pergantian jadwal.
"Kuasa hukum Tatat tadi malam minta pengunduran pemeriksaan hari Senin 18 Januari," jelas Andi.
Diketahui, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhamma Rizieq Syihab kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghalang-halangan swab test di RS Ummi, Bogor.
Polisi menjerat Rizieq Syihab dengan pasal berlapis. Selain dikenakan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular, Rizieq juga disangkakan dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan Rizieq diduga menyebarkan berita bohong perihal hasil swab tes Covid-19 yang dilakukannya.
Berdasarkan rekam medis, Rizieq Syihab dinyatakan positif Covid-19. Namun, saat itu, Rizieq Syihab malah membeberkan kondisi dalam keadaan sehat. Rizieq membuat pernyataan dalam bentuk video dan ditayangkan di akun Youtube FrontTV.
"Kan diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif (Covid-19) itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Itu disebarkan melalui Front TV," ujar Andi saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).
Kasus ini berawal dari laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan pihak Rumah Sakit Ummi ke polisi atas tuduhan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.
Laporan itu diduga berkaitan dengan pengambilan uji swab (swab test) Rizieq Syihab yang saat ini dirawat di rumah sakit tersebut.
Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan pihak Rumah Sakit Ummi ke polisi atas tuduhan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular. Laporan itu diduga berkaitan dengan pengambilan uji swab (swab test) Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI Muhammad Rizieq Syihab yang saat ini dirawat di rumah sakit tersebut.
"Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Dirut RS Ummi dan rekan-rekannya melaporkan ke Polresta Bogor Kota," ujar Kasatpol PP Agustiansyah, Sabtu (28/11/2020).
Menurut dia, informasi yang disampaikan pihak rumah sakit tidak memberikan penjelasan secara utuh dan komprehensif protokol proses penanganan pasien tersebut. Hal ini menghambat tugas Satgas Covid-19 untuk menguji sampel swab Rizieq Syihab.
Tak hanya itu, Pemkot Bogor juga mengancam akan mencabut izin usaha RS Ummi apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil swab Rizieq Syihab kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Pencabutan izin usaha mengacu pada Perwali nomor 107 tentang PSBMK Kota Bogor, setiap usaha yang kedapatan menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam penanggulangan wabah penyakit Corona maka dapat dikenakan sanksi maksimal penutupan usaha.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaAde mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Jambi masih berupaya mengungkap kematian tidak wajar santri berinisial AH di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaPolisi kemudian menemukan keberadaannya pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 08.25 WIB.
Baca SelengkapnyaPolisi bagi-bagi takjil di jalan tapi tidak ada yang mau ambil lantaran dianggap razia.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca Selengkapnya