Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU Terorisme, tugas & kewenangan BNPT diminta diperjelas

Revisi UU Terorisme, tugas & kewenangan BNPT diminta diperjelas Ilustrasi Teroris. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah berniat mengajukan revisi terhadap Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Bahkan, pemerintah sudah melakukan pengajuan kepada DPR terkait revisi UU tersebut.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Fauzie Yusuf Hasibuan menilai ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam melakukan revisi ataupun penyempurnaan UU No 15 tahun 2003. Pertama, adanya kewenangan Kepolisian untuk menangkap dan memeriksa terduga terorisme dan jika dikemudian hari tidak terbukti maka negara harus memulihkan nama baik mereka.

Menurut Fauzie dalam rangka penegakan hukum pencegahan lebih baik dari pada penindakan. Fauzie menyarankan agar BNPT berkonsentrasi untuk melakukan pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terutama generasi muda mengenai bahaya terorisme.

"Mereka bisa melakukan edukasi deradikalisme kepada anak-anak kita mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Selain itu, program deradikalisme juga sebaiknya mulai diajarkan di pondok pesantren-pesantren dan pendidikan agama lainnya karena tidak ada satu agamapun yang mengajarkan kekerasan," ujarnya, Selasa (19/1).

Ia mengatakan keberadaan BNPT harus jelas tugas dan kewenangannya tidak seperti saat ini yang kurang dirasakan oleh masyarakat manfaatnya.

"Saat ini kan yang melakukan penindakan selalu polisi sedangkan BNPT masih belum jelas tugas dan fungsinya karena mereka (BNPT) cara kerjanya masih campur aduk antara penindakan, kebijakan dan supervisi. Harus ada kejelasan tugas yang diemban sehingga penanggulangan terhadap aksi terorisme bisa dilakukan sejak dini," tegas Fauzie.

Ia mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindakan terorisme. Sehingga pembangunan bisa berjalan sebagaimana yang telah dicanangkan.

Meski demikian, dalam revisi UU terorisme pemerintah juga harus membuat klasifikasi bentuk ancaman dan pihak yang melakukan ancaman tersebut.

''Harus ditegaskan mana yang masuk dalam kategori ancaman yang mengganggu keamanan nasional, sehingga nanti bisa ditentukan pihak mana yang melakukan penindakan. Namun, semangat dari revisi UU ini harus tetap mengedepankan upaya penegakan hukum (law enforcement) dan pihak kepolisian tetap menjadi dominan dalam rangka pemberantasan terorisme'' jelasnya.

Sambil menunggu pembahasan revisi UU No.15 tahun 2003 perlunya kerjasama antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM dan Menko Polhukham serta Kepolisian RI dan BNPT untuk dapat mengetahui WNI yang berpergian ke daerah konflik di Luar Negeri seperti Suriah, Irak, Afganistan, dan lain sebagainya atau bergabung kelompok radikal yang Internasional mengelompokkan sebagai organisasi terorisme.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya

Aksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap
Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap

Penangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Kemenkumham: Ada Tren Napi Narkoba Terpapar Terorisme
Kemenkumham: Ada Tren Napi Narkoba Terpapar Terorisme

Menurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.

Baca Selengkapnya
Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!
Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!

Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif

Baca Selengkapnya
Penjaga Rumah Dinas Kapolri Diserang, Bibir Luka-Luka
Penjaga Rumah Dinas Kapolri Diserang, Bibir Luka-Luka

Penyidik telah berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror. Hasilnya, pelaku dipastikan bukan bagian dari jaringan terorisme.

Baca Selengkapnya
Tersangka Teroris di Bekasi Karyawan BUMN, Dikenal Ramah dan Sering Ikut Rapat RT
Tersangka Teroris di Bekasi Karyawan BUMN, Dikenal Ramah dan Sering Ikut Rapat RT

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap DE (28) di Bekasi, Senin (14/8). Tersangka tindak pidana terorisme ini merupakan karyawan BUMN.

Baca Selengkapnya
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya

Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek'
VIDEO: Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek'

Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek

Baca Selengkapnya