Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU KPK, Istana Minta Publik Tak Khawatir karena Jokowi Belum Respons

Revisi UU KPK, Istana Minta Publik Tak Khawatir karena Jokowi Belum Respons Jokowi pimpin rapat terbatas soal industri 4.0. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masih digulirkan oleh DPR. Banyak pro dan kontra dalam revisi tersebut, publik pun khawatir dengan hal tersebut akan melemahkan lembaga antirasuah. Staf Ahli Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdhal Kasim pun meminta kepada publik agar tidak khawatir.

Sebab menurut dia pembahasan tersebut, pemerintah akan memberikan pandangan. Jika pemerintah setuju, kata dia, baru akan dilanjutkan ketahap selanjutnya yaitu membuat panitia kerja dan panitia khusus untuk mengkaji.

"Menurut saya ini, kan kalau kita mengerti tata cara proses pembahasan UU di DPR, harusnya kekhawatiran itu tidak diperlukan. Karena pemerintah sendiri belum merespons, belum memberi pandangan umum," kata Ifdhal di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).

Dia juga mengklaim hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum mendapatkan naskah rancangan tersebut. Sebab itu, Ifdhal meminta kepada publik agar menunggu.

"Karena ini merupakan inisiatif DPR, mereka tentu di akhir sidang ini coba mengangkat lagi bagaimana memutuskan ini. Bukan berarti harus diketok. karena itu harus ada pendapat pemerintah juga terhadap RUU inisiatif DPR. kemudian kan belum pernah juga dibahas daftar inventaris masalahnya apa, DIM-nya. jadi itu masih jauh itu," ungkap Ifdhal.

Sebelumnya pihak KPK menganggap rencana DPR tersebut sebagai tanda-tanda 'matinya' lembaga antirasuah itu.

"Tentu ini merupakan lonceng kematian bagi KPK sekaligus memupus harapan rakyat akan masa depan pemberantasan korupsi," kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9).

Yudi menyebut, saat ini tidak ada masalah krusial di KPK sehingga harus ada kebutuhan revisi UU KPK. Justru saat ini KPK sedang giat memberantas korupsi terbukti dalam dua hari ada tiga operasi tangkap tangan (OTT).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana
JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana

JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Respons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR
Respons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR

Presiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.

Baca Selengkapnya