Resmi Bebas, Karen Agustiawan Pilih Berkumpul dengan Keluarga
Merdeka.com - Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan telah bebas atau keluar dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dia bebas setelah Majelis Hakim MA mengeluarkan putusan lepas atau onslag van recht vervolging terhadap Karen dalam kasus investasi Pertamina di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Karen yang keluar dari lift Kantor Kejaksaan Agung lantai 2a, terlihat menggunakan baju berwarna biru sambil ditemani suami, anak serta cucunya tersebut. Sambil melambaikan tangan ke awak media sambil tersenyum.
Karen mengungkapkan, kegiatan pertama yang akan ia jalani yakni berkumpul dengan keluarga. Terutama akan melepas rindu dengan sang suami yang sudah hampir satu setengah tahun tak tinggal bersama.
"Kelonan sama suami, boleh kan. Kangen sekali sama bapak," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).
Usai menyampaikan hal itu, Karen langsung dicium oleh sang suami. Ia mengaku belum ingin memikirkan sesuatu hal terlebih dahulu. Karena benar-benar ingin mengembalikan waktu selama hampir satu setengah tahun bersama keluarga terutama sang suami.
"Mungkin selama satu setengah tahun saya sudah dirampas haknya, saya ingin mengembalikan waktu saya yang sudah terbuang. Sudah bisa bersama dengan suami dan itu dulu. Saya ingin mengembalikan waktu yang sudah hilang," ujarnya.
Ia pun benar-benar merasa bahagia sekali karena bisa kembali berkumpul dengan sanak keluarga. Karen juga merasa berterima kasih kepada tuhan karena telah memberikan kebahagiaan terhadap dirinya pada hari ini.
"Kedua kepada keluarga tercinta, anak-anak, mantu, handai taulan, kakak-kakak, cucu dan juga pekerja Pertamina yang aktif maupun yang sudah pensiun, rekan-rekan dari ITB, dari SMA 3 Bandung dan juga rekan-rekan dari SKK Migas dan juga dari CEO-CEO yang ada di luar, yang ketiga juga media," ungkapnya.
"Yang ketiga saya juga mau ucapkan terima kasih kepada teman-teman baru saya yang telah menemani saya selama 1 tahun 5 bulan 15 hari, baik di Pondok Bambu. Mereka adalah yang telah berbagi suka duka dengan saya selama saya mengalami proses tahanan ini," sambung Karen.
Karen Mengaku Kecewa
Meski begitu, Karen mengaku merasa kecewa terhadap kasus yang menimpanya tersebut. Menurutnya, kasus yang ia alami itu bukan merupakan tindak pidana melainkan tindak perdata.
"Seperti manusia biasa, selain bahagia saya juga ada kekecewaan. Kekecewaannya karena BMG ini adalah aksi korporasi yang tekennya adalah business judgement yang domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan menjadi domain hukum pidana, tipikor," jelasnya.
"Saya tidak mau menjawab di sini (siapa yang memaksa), saya kira nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan. Tapi saya masih merasa bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan di sisi hilir. Pihak yang telah memberikan keputusan konselat adalah mereka yang telah sangat cermat, profesional dan adil terhadap kasus saya," tambahnya.
Ia mengaku tetap akan menyumbangkan pemikiran-pemikiran dirinya dengan rasa percaya diri. "Biarkan 1,5 tahun ini menjadi bagian dari hidup saya, hanya saya yang akan memahami apa arti 1,5 tahun di hati saya. Namun, saya walaupun apa yang saya alami setelah 1,5 tahun kemaren. Saya seorang Karen tidak akan pernah menutupi untuk menyumbangkan pikiran dan kreatifutas saya untuk Ibu Pertiwi dengan cara saya sendiri," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya