Rektor Unila Tersangka Suap, IDI: Dampak Tak Ada Batas Maksimal Biaya Sekolah Dokter

PB IDI menilai praktik suap penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran itu menjadi fenomena gunung es di dunia pendidikan.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Rektor Unila Tersangka Suap, IDI: Dampak Tak Ada Batas Maksimal Biaya Sekolah Dokter
rektor unila karomani. ©2022 Merdeka.com

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi penangkapan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karomani kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unila tahun akademik 2022.

Salah satu pengurus PB IDI mengatakan, penangkapan Karomani merupakan dampak dari tak adanya batas maksimal biaya pendidikan kedokteran di Indonesia.

"Ini akibatnya jika tidak ada batas maksimal," kata sumber, Senin (22/8).

Dia menilai praktik suap penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unila itu menjadi fenomena gunung es di dunia pendidikan.

"Itu gunung es," ucap dia.

Sumber yang merupakan dokter senior ini kemudian menyinggung mahalnya biaya pendidikan kedokteran di Indonesia. Menurutnya, jika biaya pendidikan kedokteran mahal maka akan berpotensi mengurangi keluhuran profesi dokter.

"Profesi dokter adalah profesi mulia karena terkait dengan kemanusiaan. Jika biaya pendidikan mahal maka akan berpotensi mengurangi keluhuran profesi," kata dia.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran Nomor 20 Tahun 2013, biaya pendidikan yang ditanggung peserta didik harus mendapatkan persetujuan Mendikbud Ristek. Biaya pendidikan ini tidak hanya untuk jalur reguler tapi juga mandiri.

"Jadi sebaiknya menteri menetapkan batas atas atau maksimal biaya pendidikan yang ditanggung mahasiswa baik jalur reguler maupun jalur mandiri," tegasnya.

Tersangka Dugaan Suap

Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (19/8) malam. Karomani ditangkap bersama jajarannya. Mereka adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Mualimin (dosen).

Kemudian Dekan fakultas Teknik Unila Helmy Fitiawan, ajudan Karomani bernama Adi Triwibowo, dan pihak swasta Andi Desfiandi. Sementara dua pihak lainnya yang menyerahkan diri ke KPK untuk diperiksa yakni Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Aswp Sukohar dan Tri Widioko selaku staf dari Heryandi.

Mereka diamankan oleh KPK di tiga tempat berbeda, yaitu Bandung, Lampung, dan Bali. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Unila ini.

Mereka adalah Karomani (KRM) selaku penerima suap, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KRM, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila itu berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila, dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, maka orang tua calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas. Rektor Unila mematok harga kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta kepada para orang tua.

Rekomendasi