Reklamasi dihentikan, Menteri Siti pertanyakan asal pasir urukan
Merdeka.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyarankan agar proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta dihentikan sementara. Pihaknya akan melakukan audit pengawasan baik itu mengenai kelengkapan dokumen ataupun fakta di lapangan.
"Kita periksa dokumen dan lapangannya, nanti akan kelihatan apa syarat yang tak dipenuhi. Sama Banten dan Bekasi juga," ujar Menteri Siti di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (18/4).
Siti menegaskan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan bersikap fair menyikapi reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dalam audit pengawasan ini, pihaknya akan menanyakan juga urukan untuk reklamasi itu berasal dari mana.
"Kita mau tanya urukan dari mana? Belum fix, harus dilihat secara fair," tegasnya.
Lebih lanjut, Siti mengingatkan, untuk reklamasi harus memperhatikan aspek lingkungan. Kata dia, tidak bisa reklamasi dilaksanakan lantaran karena urusan bisnis semata.
Untuk reklamasi Pantai Utara Jakarta, Siti menjelaskan, terdapat beberapa dokumen perencanaan yang harus segera diselesaikan. Antara lain rencana tata ruang laut nasional berikut KLHS, penetapan status kawasan strategis nasional perairan atau rencana tata ruang strategis Provinsi Pantura DKI.
Selanjutnya revisi rencana tata ruang KSN Jabodetabek berikut KLHS-nya rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulai kecil provinsi DKI, Banten, Jawa Barat, berikut KLHS-nya. Kemudian penyelesaian Perda KSP dan Perda rencana zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk keperluan perizinan.
"Agar KLHS koheren maka KLHS untuk provinsi DKI, Banten, Tangerang, Jawa Barat harus dikaji dan dianalisa secara simultan dan dimuat dalam satu dokumen yang berlaku untuk 3 wilayah tersebut," jelas Siti.
Seperti diketahui, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengikuti rapat dengan Menko Kemaritiman Rizal Ramli soal reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dalam rapat ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga hadir.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaLuhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaPerempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaTerkait rekayasa lalu lintas, terdapat tiga skema yang disiapkan.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca Selengkapnya