Rekening Koperasi Desa di Jepara Dijadikan Tempat Penyimpanan Uang Bisnis Narkoba
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah membongkar praktik tindak pidana pencucian uang hasil bisnis narkotika dengan cara disimpan di rekening sebuah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Jepara.
"Untuk menyamarkan agar tidak termonitor Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, uang disimpan di KUD," kata Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan dilansir Antara, Selasa (18/2).
Menurut dia, TPPU ini diungkap dari jaringan bisnis narkotika yang dikendalikan oleh Muzaidi, terpidana kasus penyalahgunaan narkotika. Muzaidi saat ini mendekam di Lemabaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menetapkan tiga tersangka yang merupakan kerabat Muzaidi. Ketiga tersangka tersebut masing-masing AM adik Muzaidi, MH adik ipar Muzaidi yang juga suami AM, dan MDAM anak Muzaidi.
Ketiganya, menurut Benny, memiliki peran masing-masing dalam jaringan narkoba itu. "Para tersangka ini merupakan operator dan penampung uang hasil bisnis narkotika Muzaidi," katanya.
Dalam pengungkapan itu, BNN mengamankan barang bukti uang sekitar Rp1 miliar yang sebelumnya disimpan di KUD dan sejumlah bank, serta sebuah mobil dan dua sepeda motor.
Para tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang serta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca SelengkapnyaPolisi juga masih mendalami motif Murtala kembali mengedarkan narkotika jenis sabu karena kebutuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaMurtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Baca SelengkapnyaOperasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca Selengkapnya