Rekan Tewas Kecelakaan, 2 Begal di Kabupaten Bekasi Tertangkap
Merdeka.com - Dua begal masih berusia remaja di Kabupaten Bekasi dibekuk polisi. Keduanya tertangkap setelah seorang rekan mereka tewas setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kedua tersangka begal yang ditangkap masing-masing berinisial DA (18) dan KW (17). Sementara pelaku yang tewas berinisial RR (16).
Sebelum tertangkap, komplotan begal ini beraksi di Jalan Raya Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Minggu (13/2). Dalam aksinya, mereka berhasil membawa kabur sepeda motor korbannya.
Pelaku Mengancam dengan Celurit
Kejadian pembegalan ini bermula ketika korban bernama Abas Permana berboncengan sepeda motor dengan pacarnya di Jalan Raya Tanjung Baru sekira pukul 23.00 WIB. Mereka berpapasan dengan sepeda motor yang dinaiki tiga pelaku.
Tiba-tiba pelaku membalikkan arah sepeda motornya dan mengejar Abas. Pelaku memepet dan memaksa korban untuk berhenti sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit.
"Korban panik karena pelaku juga menakutinya dengan celurit. Korban saat itu masih berusaha menyelamatkan motor dengan cara ditarik. Karena takut akhirnya motor dibawa para pelaku," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Rabu (16/2).
Ditolong Driver Ojek Online
Korban bersama pacarnya berusaha mencari pertolongan kepada warga sekitar. Mereka bertemu pengemudi ojek online dan menceritakan kejadian yang baru dialaminya.
"Driver ojek online ini bercerita kepada warga lainnya bahwa ada orang jadi korban begal. Setelah itu ojek online dan warga lainnya mendatangi korban, dan menanyakan kembali perihal kasus pembegalan," ungkap Gidion.
Korban bersama warga mencari pelaku ke arah Desa Cipayung, Cikarang Timur. Tak lama kemudian, mereka mendapat kabar seorang pelaku begal jatuh saat melewati jalan rusak.
"Anggota Polsek Cikarang Timur mendatangi TKP dan membawa pelaku ke Rumah Sakit Anisa untuk perawatan medis. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, pelaku RR dinyatakan meninggal dunia," kata Gidion.
Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus dua pelaku lain di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Senin (14/2) sekira pukul 14.30 WIB.
Dari tangan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa STNK, kunci motor milik pelaku dan korban serta sebilah celurit. Mereka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkap kasus kematian remaja yang sempat dilaporkan sebagai korban begal di Kota Bekasi. Dia ternyata tewas akibat tawuran.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaTiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaDugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca SelengkapnyaWira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaKecelakaan beruntun melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Tol Cipali Km 79.200 B, Campaka, Purwakarta, Senin (15/4).Satu orang tewas dalam peristiwa ini.
Baca SelengkapnyaDugaan itu setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Baca Selengkapnya