Rekam Jejak Satgas Saber Pungli Era Jokowi yang Dibubarkan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang dibentuk pada pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo
Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang dibentuk pada pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Hal ini dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satugan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 1, dikutip Kamis (19/6).
Satgas Pungli dibentuk untuk memberantas praktik pungutan liar. Dasar pembentukan Satgas itu lewat Perpres No. 87/2016 oleh Presiden Jokowi pada 28 Oktober 2016 untuk memberantas pungli dan korupsi kecil dalam pelayanan publik.
Satgas Pungli itu dikukuhkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada Jumat, 28 Oktober 2016. Ketua pelaksananya adalah Irwasum Polri, Wakil Ketua Pelaksana I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua Pelaksana II Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Sekretaris Staf Ahli di lingkungan Kemenko Polhukam.
Anggotanya terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polisi Militer TNI.
Ruang lingkup fungsi Satgas Saber Pungli sangat luas, mulai dari membangun sistem pencegahan, koordinasi pengumpulan data, menggelar operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang diberikan.
Capaian Kerja Saber Pungli
Rekam Jejak & Data Kinerja Satgas Saber Pungli
Laporan 2017:
- 22.000 laporan masyarakat di 2 bulan awal, 81 OTT
2019–2022:
-25.123 OTT, 38.064 tersangka, barang bukti senilai Rp 327 miliar.
- 59.923 OTT, 78.523 tersangka, aset sitaan Rp 22,2 miliar.
Hingga 2024:
- Total kasus tertangani sejak 2016 sekitar 36.000, 22.000 di antaranya sudah diproses secara yustisi; 14.000 masih menunggu.
- OTT 43.000 kali dengan lebih dari 43.000 tersangka.
Berikut beberapa kasus ditangani oleh Satgas Saber Pungli:
1. OTT Panitia PPDB SMKN 5 Bandung pada Juni 2022 .
OTT dilakukan pada 21 Juni 2022 usai laporan orangtua soal iuran pramuka dan uang titipan sebelum aktunya
2. Kapolres Kediri dan Calo SIM (Agustus 2019–2020)
Setoran pungli dari pemohon SIM Rp500 –650k di luar PNBP, disetor ke PNS dan manajemen polres hingga jutaan rupiah per minggu. Barang Bukti uang Rp71 juta tunai dan bukti rekapitulasi pungli.
3. Guru OTT Rp6,35 Juta Dana PIP di Lumajang pada Maret 2023.
Modusnya potongan dana PIP sebesar Rp50k–200k per siswa. Total Rp6,35 juta dari guru SMP, Rp2,4 juta dari kepala SD. Tindakan OTT dilakukan setelah aduan wali murid.