Perlindungan Anak di Perbatasan Disorot, BNPPDT Siapkan Langkah

Selain pembangunan infrastruktur, perlindungan anak juga menjadi isu di tapal batas.

Yacob Billiocta
Oleh Yacob Billiocta- Reporter
Perlindungan Anak di Perbatasan Disorot, BNPPDT Siapkan Langkah
Sekretaris BNPPDT Makhruzi Rahman

Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT) akan menindaklanjuti usulan penguatan perlindungan dan pemenuhan hak anak di kawasan perbatasan, termasuk melalui penjajakan program penanganan persoalan hak asuh anak pada 2028.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris BNPPDT Makhruzi Rahman dalam audiensi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kantor Sekretariat Tetap BNPPDT, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

“Masalah hak asuh anak di perbatasan. Nanti kita akan mencoba membuatkan programnya. Mudah-mudahan nanti bisa kita buatkan program di BNPP untuk tahun 2028,” ujar Makhruzi.

Ia mengatakan, usulan penyelenggaraan Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) untuk membahas pemenuhan hak anak di kawasan perbatasan akan disampaikan kepada Kepala BNPPDT.

Saat ini, pembangunan infrastruktur dasar, seperti air bersih, listrik, jalan, dan jembatan, masih menjadi prioritas, sedangkan kebutuhan pembangunan lainnya dikaji untuk program berikutnya.

Makhruzi juga menyoroti pemenuhan hak anak atas identitas kependudukan, terutama kepemilikan akta kelahiran. Menurutnya, aspek tersebut perlu menjadi perhatian dalam upaya pemenuhan hak anak di kawasan perbatasan.

Sementara itu, Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley mengungkapkan bahwa KPAI mengidentifikasi 11 bentuk kekerasan, perlakuan salah, dan diskriminasi terhadap anak di kawasan perbatasan dan wilayah terpencil. Dari temuan tersebut, tujuh bentuk persoalan secara khusus terjadi pada anak-anak di kawasan perbatasan.

Salah satu persoalan mendasar yang disoroti ialah belum meratanya kepemilikan akta kelahiran. Sylvana menegaskan, dokumen tersebut bukan sekadar urusan administrasi kependudukan, melainkan bukti identitas yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak sejak lahir.

“Akta lahir adalah hak anak atas identitas dan merupakan hak pertama yang ia miliki saat lahir,” kata Sylvana.

Selain persoalan identitas, KPAI menyoroti perundungan, penelantaran, rendahnya partisipasi sekolah, dan risiko putus sekolah, terutama di Papua. Sylvana menilai, pencegahan kekerasan perlu diperkuat melalui penerapan disiplin positif sebagai pengganti hukuman fisik.

Meski telah disosialisasikan pemerintah selama 10–15 tahun terakhir, perubahan pola pengasuhan dan penyelesaian masalah tanpa kekerasan masih diperlukan.

KPAI juga menyoroti kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan orang-orang terdekat korban, termasuk orang tua dan ayah sambung. Persoalan lain mencakup pekerja anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perkawinan anak, serta penyalahgunaan zat adiktif seperti lem Aibon, alkohol, dan ganja.

Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, Sylvana berharap regulasi BNPPDT dapat mengakomodasi pembentukan sistem perlindungan anak yang dimulai dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

“Kami sangat berharap regulasi baru mengenai BNPP ini dapat memastikan terbentuknya sistem perlindungan anak, minimal dimulai dari PLBN,” ungkapnya.

Sylvana mengusulkan penyediaan fasilitas pengaduan kekerasan terhadap anak di PLBN serta pemeriksaan dokumen identitas untuk membantu mencegah penyelundupan manusia dan perdagangan orang.

KPAI juga mendorong pembentukan desk khusus perlindungan anak di PLBN sebagai dasar penguatan koordinasi lintas instansi dan regulasi di tingkat pemerintah daerah.

Melalui tindak lanjut yang terarah, audiensi BNPPDT dan KPAI ini menjadi ruang untuk membahas penguatan perlindungan anak di kawasan perbatasan dan daerah terpencil.

Rekomendasi